Temukan Najis Seusai Salat, Haruskah Diulang? Ini Penjelasannya

  • 13 Sep 2026 07:52 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar –Persoalan kesucian pakaian dan keabsahan salat kerap menjadi kebingungan di tengah masyarakat umat Islam sehari-hari. Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, Ustaz Yusri Muhammad Arsyad memberikan penjelasan mendalam terkait syarat kesucian dalam ibadah dalam Program Mutiara Pagi Pro 1 RRI Makassar pada Minggu, 13 September 2026.

Dalam syariat Islam, menjaga kesucian diri dari najis maupun hadas merupakan landasan utama agar ibadah yang dilakukan dapat diterima Allah SWT. Ustaz Yusri menyampaikan bahwa kebersihan pakaian, tempat sujud, dan tubuh menjadi syarat mutlak sebelum seseorang mendirikan salat.

“At-thaharah atau bersuci ini adalah dasar dan pondasi agar supaya salat kita diterima oleh Allah SWT. Kalau cara kita bersuci tidak sesuai dengan sunah yang diarahkan oleh Rasulullah SAW, maka kita belum dianggap suci dalam melaksanakan ibadah,” ujar Ustaz Yusri.

Lebih lanjut dikatakan, terkait kasus ditemukannya kotoran hewan di pakaian setelah salat, hukum mengulang salat sangat bergantung pada rentang waktu diketahuinya najis tersebut. Jika najis baru disadari sementara waktu salat yang bersangkutan masih ada, maka umat Muslim diwajibkan untuk mengganti pakaian dan mengulang salatnya.

“Jadi pertama-tama kita tahu bahwa kotoran ayam itu adalah najis. Nah, kalau itu diketahui sesudah salat, maka wajib kita mengulangnya selama waktu salatnya belum habis,” jelas Ustaz Yusri menanggapi pertanyaan pendengar, Bahar dari Bone.

Namun, hukum tersebut berbeda apabila keberadaan najis baru diketahui setelah waktu salat tersebut telah selesai atau lewat. Dalam kondisi tersebut, salat yang telah dikerjakan tetap dianggap sah dan tidak perlu diulang kembali.

Ustaz Yusri juga memaparkan tata cara khusus yang harus diperhatikan apabila kondisi ini dialami oleh seorang imam salat berjamaah. Seorang imam yang menyadari adanya najis di pakaiannya seusai mengucap salam wajib mengulang salatnya secara pribadi tanpa perlu mengumumkan kepada jamaah.

“Nah, bagaimana kalau itu imam? Maka dia harus mengulang salatnya itu tanpa diketahui oleh makmum. Mengulang salatnya dirahasiakan saja tanpa diketahui oleh sang makmum,” ungkap Ustaz Yusri.

Tindakan merahasiakan keberadaan najis tersebut dilakukan untuk menjaga keabsahan salat para makmum yang tidak mengetahui kondisi imam sebelumnya. Jika imam mengumumkan secara terbuka, hal itu justru dapat memicu keraguan yang membatalkan salat jamaah yang mengikutinya.

Ustaz Yusri pun mengimbau masyarakat untuk senantiasa teliti dan mewaspadai keberadaan najis sebelum mendirikan ibadah salat. Meneliti kebersihan diri dan pakaian sebelum takbiratul ihram dapat menghindarkan diri dari keraguan serta menjaga kesempurnaan ibadah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....