SK Manager KDKMP Dikeluhkan, Andi Eka Lakukan Komunikasi ke Pusat
- 04 Okt 2026 04:52 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Sejumlah manager Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Sulawesi Selatan mengeluhkan lokasi tugas yang jauh dari domisili. Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Andi Eka Prasetya menyikapi Surat Keputusan (SK) dari manager KDKMP yang penempatan tidak sesuai dengan domisili.
Menurutnya, para manager KDKMP yang telah diterima ini berharap jarak tempat tugas dapat menjadi pertimbangan. Aspirasi tersebut kini ditampung pemerintah daerah. “Mereka datang untuk berdiskusi terkait penempatan setelah SK pengangkatan keluar,” kata Andi Eka, Sabtu 3 Oktober 2026
Ia menyatakan, keluhan tersebut menjadi salah satu pembahasan bersama para manager. Namun, kewenangan terkait hal itu bukan berada pada Pemerintah Provinsi Sulsel. Karena itu, Dinas Koperasi akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pihak terkait. Pemprov Sulsel juga akan mengikuti perkembangan kebijakannya. “Masalah penempatan kewenangannya bukan berada di Pemerintah Provinsi,” katanya.
Ia menjelaskan, pengelolaan manager KDKMP melibatkan Kementerian Koperasi dan Agrinas. Dan yang menjadi keluhan ini telah dicatat untuk kemudian diteruskan, “Yang mereka sampaikan sudah diterima, dan saya sudah konfirmasi lagi nantinya akan menyesuaikan dengan domisilinya, mungkin nanti akan ada penyesuian dari Agrinas. Kecuali nanti semua KDKMP telah beroperasi mungkin mereka bisa ditempatkan di daerah terdekat dari domisilinya” jelas Andi Eka.
Andi Eka menambahkan, SK pengangkatan manager KDKMP berlaku selama dua tahun atau 24 bulan. Selama masa tugas tersebut, kinerja manager akan dievaluasi. Pengawasan dilakukan oleh pengawas dan pengurus koperasi di desa atau kelurahan. Evaluasi menjadi bagian dari keberlanjutan tugas manager. “SK para manager Kopdes ini berlaku selama dua tahun atau 24 bulan,” jelasnya.
Menurutnya, anager dengan kinerja baik dapat memperoleh perpanjangan kontrak sesuai ketentuan. Penggajian manager nantinya dialokasikan melalui KDKMP. Sementara pengurus dan pengawas koperasi bertugas melakukan pengawasan. Pemerintah daerah akan memantau pelaksanaan program tersebut. “Pengawasan kinerja menjadi kewenangan pengawas dan pengurus koperasi,” ujarnya.
Dinas Koperasi dan UKM Sulsel berharap seluruh persoalan dalam pelaksanaan KDKMP dapat diselesaikan sesuai kewenangan. Aspirasi para manager menjadi masukan bagi pelaksanaan program di daerah. Pemprov Sulsel tetap membuka ruang komunikasi dengan para pihak terkait. Seluruh pelaksanaan selanjutnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....