Harmonisasi Produk Hukum Bantaeng, Kemenkum Dorong Regulasi yang Selaras UU
- 03 Okt 2026 20:27 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap lima rancangan produk hukum Kabupaten Bantaeng. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi tersebut dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, dan dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, jajaran Pemerintah Kabupaten Bantaeng, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Lima rancangan produk hukum yang dibahas terdiri atas Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor; Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan; serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 23 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri Bantaeng Tahun 2021–2041.
Kepala Divisi P3H Heny Widyawati menyampaikan bahwa harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan produk hukum memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar. "Melalui harmonisasi ini, kami ingin memastikan setiap rancangan produk hukum Kabupaten Bantaeng selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar. Harmonisasi menjadi penting agar regulasi yang nantinya ditetapkan tidak tumpang tindih, memiliki landasan hukum yang jelas, dan dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan masyarakat, " ujar Henby Sabtu, 3 Oktober 2026.
"Setiap rancangan memiliki karakter dan urgensi yang berbeda, sehingga perlu dicermati secara menyeluruh, baik dari aspek substansi maupun kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Kami memberikan sejumlah catatan dan masukan agar rancangan tersebut dapat disempurnakan sebelum masuk ke tahapan berikutnya,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan setiap regulasi daerah disusun secara cermat dan memiliki kualitas hukum yang baik. “Harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap proses ini dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah,” ujar Andi Basmal.
Dalam pembahasan, Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah catatan terhadap masing-masing rancangan. Pada Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, antara lain dibahas penyesuaian substansi dengan ketentuan terbaru serta penyempurnaan konsiderans, dasar hukum, dan beberapa ketentuan dalam pasal.
Untuk Ranperbup tentang Pencabutan Perbup Nomor 23 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri Bantaeng, Pemerintah Kabupaten Bantaeng menjelaskan bahwa substansi kawasan industri telah diatur dalam Perda RTRW yang telah mengalami perubahan. Dengan demikian, pencabutan Perbup tersebut tetap memiliki dasar hukum, sementara pengembangan kawasan industri nantinya dapat mengacu pada masterplan yang dinilai lebih fleksibel.
Sementara itu, pembahasan Ranperbup tentang Perubahan atas Perbup Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas mencakup sejumlah penyesuaian substansi, antara lain terkait biaya perjalanan, penggunaan istilah, serta kesesuaian dengan ketentuan mengenai perjalanan dinas dan standar harga satuan regional. Pada Ranperbup tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, pembahasan menyoroti perlunya pengaturan yang lebih spesifik mengenai pelaksanaan di daerah. Rancangan tersebut perlu disempurnakan, baik dari sisi struktur maupun materi muatan, agar memiliki pengaturan yang lebih operasional.
Adapun Ranperbup tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor dibahas sebagai tindak lanjut Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2025. Rancangan tersebut berkaitan dengan upaya memberikan kemudahan dalam berinvestasi di wilayah Bantaeng, termasuk pemberian insentif dan kemudahan investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pembahasan, Ranperbup tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan dikembalikan untuk dilakukan penyempurnaan materi muatan. Sementara empat rancangan lainnya, yakni Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperbup tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, Ranperbup tentang Perubahan Perjalanan Dinas, serta Ranperbup tentang Pencabutan Perbup Nomor 23 Tahun 2021, dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar dan dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya.
Melalui rapat harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel bersama Pemerintah Kabupaten Bantaeng terus mendorong penyusunan produk hukum daerah yang selaras dengan sistem peraturan perundang-undangan, memiliki landasan hukum yang jelas, serta dapat mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....