Hukum Bersumpah dan Panduan Ibadah Harian dalam Perspektif Fiqih Islam

  • 01 Okt 2026 07:01 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Masyarakat sering kali dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan praktis mengenai tata cara ibadah harian serta etika bersumpah dalam kehidupan bermasyarakat. Isu-isu fikih keseharian ini menjadi fokus utama dalam siaran interaktif Dialog Mutiara Pagi Pro 1 RRI Makassar.

Berbagai persoalan mulai dari bacaan salat hingga konsekuensi hukum sumpah dikupas secara mendalam. Dalam sesi tanya jawab, seorang pendengar bernama Sumi asal Sudiang, Makassar menanyakan keabsahan membaca surah-surah pendek seperti Surah An-Nas secara berulang dalam salat Subuh.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz menjelaskan bahwa rukun wajib bacaan setelah Al-Fatihah memberikan fleksibilitas bagi setiap umat. Umat Islam diperbolehkan membaca surah mana saja yang dihafal dan mudah baginya tanpa mengurangi keabsahan salat.

“Mana yang mudah buat Ibu, kalau disebutkan tadi surah An-Nas, ya silakan, ya. Atau mungkin istilahnya sekarang, Triqul. Saya kira, saya yakin bukan hanya An-Nas yang beliau hafal, tapi maksudnya mungkin surah-surah pendek yang semisal dengan An-Nas, ya, sehingga itu yang beliau baca. Boleh, silakan, tidak masalah, ya. Jadi yang harus, yang wajib itu adalah surah Al-Fatihah, ya,” jawab Ustaz Ilham. Rabu, 30 September 2026.

Pertanyaan selanjutnya berkaitan dengan pelaksanaan salat Isya yang tidak dilanjutkan dengan salat sunnah Witir. Ustaz Ilham menegaskan bahwa salat fardhu Isya tetap sah meskipun seseorang tidak melaksanakan Witir, karena Witir berkedudukan sebagai sunnah qiyamul lail. Namun, pelaksanaan Witir sangat dianjurkan untuk menyempurnakan ibadah malam, baik dikerjakan satu rakaat maupun lebih.

Selain persoalan salat, isu etika bersumpah dalam kehidupan sosial juga diangkat oleh pendengar lainnya, Yuni asal Barru. Yuni mempertanyakan bagaimana sikap seorang muslim saat menghadapi situasi sulit yang menuntut untuk mengambil sumpah.

Menanggapi hal ini, Ustaz memberikan batasan-batasan tegas sesuai dengan kaidah syariat Islam. Ustaz menekankan bahwa manusia dilarang keras bersumpah dengan menggunakan nama selain Allah SWT meyakini objek makhluk.

Sumpah hanya boleh diucapkan dengan menyebut nama Allah, seperti ucapan Wallahi atau Billahi, apabila berada dalam kondisi yang sangat mendesak. Seseorang tidak boleh meremehkan atau mempermudah ucapan sumpah untuk urusan-urusan yang bersifat sepele.

“Jadi, manusia tidak boleh mempermudah atau memudah-mudahkan itu sumpah, dan kalau harus ya bersumpah, misalnya untuk memperkuat pernyataannya dia, janjinya dia, maka dia perlu bersumpah demi Allah misalnya, maka silakan, ya. Boleh bersumpah. Dan tidak boleh bersumpah dengan makhlukmisalnya demi, ya menyebut apa begitu ya, selain Allah SWT itu tidak boleh, haram hukumnya,” jelas Ustaz Ilham.

Jika seseorang melanggar sumpah yang telah diucapkan atas nama Allah, maka ia wajib membayar kaffarah atau denda. Bentuk denda tersebut meliputi memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya.

“Makanya jangan selalu menggampangkan ya persoalan sumpah ini. Tapi kalau memang diperlukan dan harus, ya misalnya kan di ruang-ruang pengadilan itu orang bersumpah, ya tidak apa-apa karena memang dibutuhkan. Tapi kalau biasa-biasa saja, maka jangan,” tutup Ustaz Ilham.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....