Tambahan Kuota Rumah Subsidi Perlu Dukungan Tata Ruang
- 22 Sep 2026 12:44 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Penambahan kuota 25.000 unit rumah bersubsidi di Sulawesi Selatan membutuhkan kesiapan lahan dan tata ruang. Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia atau DPD REI Sulsel menilai ketersediaan lahan menjadi salah satu hal penting dalam merealisasikan tambahan kuota tersebut.
Ketua DPD REI Sulawesi Selatan, Dr. Ir. Sudarman Supardi, M.T., dalam perbincangan bersama RRI Lewat Dialog Interaktif Makassar Menyapa Pagi, Senin, 21 September 2026 mengatakan kebutuhan lahan perlu disesuaikan dengan penataan ruang di masing-masing kabupaten dan kota. Menurutnya, kuota tersebut tidak hanya berkaitan dengan rumah subsidi, tetapi juga mencakup rumah menengah dan rumah mewah.
“Pembangunan perumahan itu kan butuh lahan,” kata Sudarman dalam dialog bersama Pro 1 RRI Makassar. Ia menjelaskan, penyediaan lahan perlu mengacu pada ketentuan penataan ruang dan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR.
Sudarman menyebut, kawasan perkotaan telah memiliki pembagian zonasi berdasarkan tingkat kepadatan. Namun, ketersediaan lahan untuk rumah subsidi secara horizontal semakin terbatas karena harga lahan di kawasan perkotaan relatif tinggi.
Menurutnya, pembangunan rumah subsidi kemudian banyak diarahkan ke wilayah penyangga. Kondisi tersebut, kata dia, sudah berlangsung dan mengikuti penyebaran zonasi yang ditetapkan dalam tata ruang.
“Untuk di kota-kota besar ini sudah harus dipikirkan khususnya untuk rumah-rumah subsidi itu bagaimana berhubungan dengan pembangunan yang secara vertikal, rumah susun. Pembangunan secara vertikal dapat menjadi salah satu pertimbangan ketika lahan untuk perumahan horizontal semakin terbatas"
Selain lahan, kesiapan infrastruktur dasar juga menjadi perhatian. Sudarman mengatakan kawasan permukiman perlu didukung jalan, air bersih, dan jaringan listrik yang direncanakan seiring dengan penetapan zonasi dalam RDTR.
Lebih lanjut dikatakan pentingnya kesesuaian penggunaan lahan dengan RDTR, termasuk dalam proses perizinan. Menurut Sudarman, ketidaksesuaian peruntukan lahan dengan zonasi dapat menghambat proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....