Polda Sulsel Awasi Pelansir ditengah Antrean BBM
- 14 Sep 2026 21:42 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID,Makassar – Praktik pelansiran bahan bakar minyak atau BBM di sejumlah SPBU menjadi perhatian karena dilakukan dengan pengisian secara berulang menggunakan kendaraan bermotor maupun tangki yang telah dimodifikasi. Aktivitas tersebut dinilai turut memperpanjang antrean dan mengganggu masyarakat yang membutuhkan BBM untuk kebutuhan sehari-hari.
Fenomena ini dibahas dalam program Dialog Interaktif Makassar Menyapa Pagi RRI Pro 1 Makassar, Senin, 14 September 2026, bersama Kompol Alfan, Kasubdit Tipiter Ditkrimsus Polda Sulsel, yang dipandu Arfan Yusri. Menurut Kompol Alfan, praktik pelansiran menjadi persoalan ketika dilakukan secara tidak wajar dan menyerap BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
“Pelansir ini melakukan pengisian secara berulang-ulang. Ada yang menggunakan kendaraan tertentu, bahkan ada juga yang menggunakan tangki modifikasi, sehingga penyerapan BBM menjadi tidak seperti masyarakat pada umumnya,” jelas Kompol Alfan.
Kondisi tersebut berdampak pada ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat. Penyerapan secara berlebihan maupun dugaan penimbunan dapat membuat kuota BBM lebih cepat habis dan pada akhirnya memicu kelangkaan serta antrean panjang di SPBU.
Kompol Alfan mengatakan, Ditkrimsus Polda Sulsel terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pengawasan dilakukan dengan memperhatikan aktivitas di SPBU serta menindaklanjuti informasi mengenai adanya pelansiran atau penimbunan BBM yang merugikan masyarakat.
“Kalau memang ditemukan adanya penyalahgunaan, tentu akan kita tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Penindakan tersebut mengacu pada ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam regulasi di bidang minyak dan gas bumi.
Selain pengawasan aparat, peran pengelola SPBU juga dinilai penting untuk mencegah praktik pelansiran. SPBU diimbau tidak memberikan pelayanan yang bersifat tidak wajar dan tidak bekerja sama dengan pihak yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pengelola juga diharapkan ikut mengawasi pola pembelian yang mencurigakan.
Kompol Alfan mengajak masyarakat turut berperan dalam pengawasan. Jika menemukan indikasi pelansiran, penimbunan, atau kecurangan dalam penyaluran BBM, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan. “Pengawasan ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi membutuhkan kerja sama semua pihak agar BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....