Sebanyak 750 Lagu/Musik Musisi Lokal Sulsel Dicatatkan, Didominasi Lagu Daerah

  • 22 Sep 2026 11:22 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Sebanyak 750 lagu dan/atau musik karya 32 musisi asal Sulawesi Selatan berhasil dicatatkan melalui program Extra Day Service yang digagas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel). Layanan yang berlangsung selama tiga hari, 18–20 September 2026, tersebut mencatatkan karya dari beragam genre musik dengan lagu daerah menjadi jenis karya yang paling dominan.

Dari keseluruhan karya yang dicatatkan, lagu daerah mendominasi dengan porsi 50 persen. Selanjutnya, lagu jenaka mencapai 23 persen, lagu pop 9 persen, musik langgam dan lagu gambus masing-masing 5 persen, lagu rege 3 persen, lagu anak-anak dan lagu band punk masing-masing 2 persen, serta lagu band pop sebesar 1 persen.

Keragaman tersebut menunjukkan bahwa karya yang lahir dari musisi lokal Sulsel tidak hanya merepresentasikan perkembangan musik populer, tetapi juga merekam kekayaan budaya dan kreativitas masyarakat. Dominasi lagu daerah sekaligus memperlihatkan adanya karya-karya berbasis budaya lokal yang perlu mendapatkan pelindungan sebagai bagian dari kekayaan intelektual.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa capaian 750 pencatatan dalam tiga hari menjadi gambaran tingginya antusiasme musisi lokal dalam memberikan pelindungan terhadap karya mereka. Menurutnya, Extra Day Service menjadi ruang untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pencipta mengenai pentingnya pencatatan hak cipta.

“Capaian 750 lagu dan/atau musik dari 32 musisi ini menunjukkan antusiasme yang sangat baik dari para pencipta di Sulsel. Kami berharap pencatatan ini tidak berhenti pada aspek administrasi, tetapi menjadi bagian dari kesadaran para musisi untuk melindungi dan mengelola karya mereka sebagai kekayaan intelektual,” ujar Demson.

Demson menambahkan, keberagaman genre yang dicatatkan, terutama dominasi lagu daerah, menjadi hal yang penting dalam upaya menjaga karya musik yang memiliki nilai budaya. Pencatatan memberikan dokumentasi terhadap karya sekaligus mendukung kepastian pelindungan hukum bagi pencipta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Program Extra Day Service merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulsel menghadirkan layanan kekayaan intelektual pada rezim hak cipta untuk mendampingi secara langsung para pemohon. Selama pelaksanaannya pada 18–20 September 2026, para musisi dan pencipta memanfaatkan momentum tersebut untuk mencatatkan karya lagu dan/atau musik yang telah mereka hasilkan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, Senin (21/9/2026), menyampaikan apresiasi kepada para musisi lokal yang telah memanfaatkan layanan tersebut. Menurutnya, pencatatan ratusan karya musik merupakan langkah penting untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual sekaligus mendukung pengelolaan hak ekonomi para pencipta.

“Kami mengapresiasi para musisi lokal Sulsel yang telah memanfaatkan momentum Extra Day Service untuk mencatatkan karya mereka. Dengan dicatatkannya 750 lagu dan/atau musik ini, kami berharap pengelolaan dan distribusi royalti dapat semakin optimal serta sampai kepada para pemegang hak. Ini merupakan bagian penting dalam memastikan karya para pencipta tidak hanya terlindungi, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi mereka,” ujar Andi Basmal.

Ratusan pencatatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk terus mendorong para pencipta dan musisi di Sulsel agar semakin sadar terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Dengan semakin banyak karya yang tercatat, ekosistem musik lokal diharapkan dapat tumbuh dengan dukungan pelindungan hukum dan pengelolaan hak ekonomi yang semakin baik.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....