Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Bupati Pangkep

  • 06 Agt 2026 11:22 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengharmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) di Ruang Rapat Harmonisasi. Ketiga rancangan tersebut meliputi Ranperbup tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, Ranperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2027, serta Ranperbup tentang Pengangkatan, Penempatan, dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non Aparatur Sipil Negara pada UPT Puskesmas.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, serta dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Pangkep, di antaranya Asisten Administrasi Umum, Kepala Bapperida, Kepala Bagian Hukum, Kepala UPT Puskesmas Kalabbirang, tim penyusun rancangan peraturan, serta perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.

Saat membuka kegiatan, Heny Widyawati menegaskan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan. "Harmonisasi menjadi tahapan strategis untuk memastikan setiap rancangan peraturan tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga memiliki rumusan norma yang jelas, sistematis, dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Heny.

Pada pembahasan Ranperbup tentang Perubahan RKPD Tahun 2026, forum memberikan sejumlah penyempurnaan, di antaranya penyesuaian konsideran serta dasar hukum agar sesuai dengan ketentuan yang memberikan kewenangan pembentukan peraturan tersebut. Perubahan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2026 yang menunjukkan perlunya penyesuaian terhadap perkembangan kondisi daerah.

Sementara itu, terhadap Ranperbup tentang Renja Perangkat Daerah Tahun 2027, forum menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan bagian dari implementasi sistem perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Sejumlah ketentuan umum juga disempurnakan agar selaras dengan istilah yang digunakan dalam batang tubuh peraturan sehingga menghasilkan rumusan yang lebih efektif dan tidak redundan.

Pembahasan juga difokuskan pada Ranperbup mengenai Pengangkatan, Penempatan, dan Pemberhentian Pegawai BLUD Non ASN pada UPT Puskesmas. Dalam forum harmonisasi, berbagai substansi disempurnakan, mulai dari penyesuaian judul agar sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, penggunaan istilah "tenaga profesional lainnya" menggantikan "non-ASN", penyempurnaan sistematika pengaturan, hingga penghapusan ketentuan masa percobaan yang berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Forum juga merekomendasikan penyempurnaan pengaturan orientasi pegawai, batas usia, serta teknik penyusunan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan hasil harmonisasi, ketiga Rancangan Peraturan Bupati tersebut dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan memperhatikan seluruh hasil penyempurnaan yang telah disepakati dalam forum.

Dalam kesempatan terpisah pada Rabu (5/8/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat.

"Regulasi yang baik harus dibangun melalui proses yang cermat, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, produk hukum daerah tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, pelayanan publik yang berkualitas, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan," ujar Andi Basmal. Rabu, 5 Agustus 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....