Pentingnya Perlindungan Cagar Budaya dan Warisan Sejarah di Makassar

  • 16 Sep 2026 13:43 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Dinas Kebudayaan Kota Makassar terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga warisan sejarah lokal. Kepala Bidang Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Haryanti Ramli, menegaskan pentingnya pemahaman dasar masyarakat terhadap status suatu bangunan.

"Jadi, cagar budaya itu adalah warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Bentuknya tidak hanya bangunan, tetapi bisa juga berupa benda, struktur, situs, maupun kawasan," jelas Haryanti dalam Program Makassar Menyapa Pagi Pro 1 RRI Makassar pada Rabu, 16 September 2026.

Pemerintah kota mengingatkan bahwa status cagar budaya tidak serta-merta disematkan pada setiap struktur bangunan kuno. Dikatakan, terdapat tahapan resmi yang harus dilalui sebelum suatu objek ditetapkan.

"Jadi, tidak semua bangunan tua itu otomatis menjadi cagar budaya. Ada proses kajian, pendataan, penilaian, dan penetapan sesuai ketentuan perundang-undangan," tambah Haryanti.

Upaya pelestarian ini dipandang sangat mendesak demi menjaga memori kolektif dan identitas sejarah masyarakat lokal. Tanpa adanya tindakan pelestarian yang serius, rekam jejak peradaban masa lalu dikhawatirkan akan memudar.

Dalam strategi pelestariannya, pemerintah menekankan pentingnya aspek perlindungan fisik untuk mencegah kemusnahan objek bersejarah. Langkah ini mencakup berbagai tindakan teknis serta pengawasan berkala di lapangan.

Selain perlindungan, aspek pengembangan juga menjadi bagian penting agar cagar budaya tetap relevan dengan zaman. Pengolahan cagar budaya dilakukan tanpa mengurangi nilai historis asli yang terkandung di dalamnya.

"Pengembangan bisa dilakukan melalui penelitian, kajian pendidikan, interpretasi, dan kegiatan lain yang tetap menjaga nilai pentingnya. Misalnya, bangunan bersejarah bisa menjadi ruang edukasi atau kegiatan kebudayaan selama pemanfaatannya tidak merusak nilai penting cagar budaya," jelas Haryanti.

Aspek ketiga yang tidak kalah penting dalam prinsip pelestarian adalah pemanfaatan yang berkelanjutan bagi masyarakat luas. Keberadaan objek sejarah diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam kehidupan sosial.

Lebih lanjut dijelaskan, mengenai kondisi cagar budaya yang rusak, pihak dinas menegaskan bahwa tindakan renovasi atau pemeliharaan tetap diperbolehkan. Namun, proses perbaikan harus tunduk pada kaidah keaslian dan standar konservasi yang ketat.

"Sangat boleh, boleh dilakukan penanganan atau perbaikan, tetapi bukan berarti bebas mengubah bangunan. Karena tujuan pemeliharaan bukan membuat bangunan menjadi baru, tetapi mempertahankan nilai dan keasliannya," tutup Haryanti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....