Pemkot Makassar Susun Strategi Pelindungan Kawasan Cagar Budaya
- 15 Sep 2026 11:25 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Dinas Kebudayaan Kota Makassar melalui Bidang Cagar Budaya menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Merumuskan Batas, Fungsi, dan Strategi Pelindungan Kawasan Cagar Budaya Kota Makassar”, di Arthama Hotel Makassar, Selasa 15 September 2026. FGD menekankan pentingnya rencana induk pelestarian dan pemetaan spasial sebelum menetapkan zonasi cagar budaya.
Kegiatan dibuka Kepala Bidang Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Hj. Haryanti Ramli, dengan menghadirkan Prof. Dr. Ir. Batara Surya, ST., M.Si. dan Iswadi, S.S., M.A. sebagai narasumber. Haryanti Ramli mengatakan, penyusunan batas dan fungsi kawasan menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya pelindungan cagar budaya, terutama di tengah perkembangan Kota Makassar yang terus berlangsung.
Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Batara Surya menekankan pentingnya penyusunan rencana induk pelestarian sebelum menetapkan zonasi kawasan cagar budaya. Menurutnya, zonasi harus didukung pemetaan spasial yang jelas agar dapat menjadi instrumen pengendalian kawasan.
“Harusnya rencana induknya dulu, baru rencana zonasinya. Karena zonasi adalah prinsip-prinsip di dalam pengendaliannya,” ujar Batara.
Ia menjelaskan, kawasan cagar budaya perlu dibagi secara jelas berdasarkan fungsi dan tingkat pelindungannya. Penataan kawasan juga harus terintegrasi dengan rencana tata ruang kota serta melibatkan berbagai sektor terkait.
“Dinas Kebudayaan tidak berdiri sendiri. Harus berkomunikasi dengan tata ruang,” katanya.
Narasumber lainnya, Iswadi, memaparkan perkembangan Kota Makassar berdasarkan sejumlah peta dan sumber sejarah. Ia menjelaskan, perkembangan kota berlangsung dalam beberapa tahapan dan meninggalkan jejak pada struktur ruang, kawasan permukiman, perdagangan, pemerintahan hingga kawasan pelabuhan.
Menurut Iswadi, pemahaman terhadap sejarah perkembangan ruang tersebut penting sebagai dasar dalam menentukan kawasan yang memiliki nilai sejarah dan perlu mendapatkan pelindungan. Karena itu, penyusunan zonasi tidak cukup hanya mempertimbangkan bangunan bersejarah yang masih berdiri. Jejak sejarah, keterkaitan antarkawasan, serta perubahan fungsi ruang dari waktu ke waktu juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kawasan cagar budaya.
FGD tersebut diharapkan menjadi bahan bagi Pemerintah Kota Makassar dalam merumuskan batas, fungsi, dan strategi pelindungan kawasan cagar budaya, sekaligus menyelaraskan upaya pelestarian warisan sejarah dengan dinamika perkembangan kota.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....