Bakar Lahan di Sulsel Bisa Dipidana 10 Tahun, Denda Rp.10 Miliar
- 15 Sep 2026 17:56 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Praktik membakar lahan untuk membuka atau membersihkan lahan ternyata memiliki konsekuensi hukum berat. Ancaman pidana dan denda ini diatur dalam beberapa undang-undang. DLHK Sulsel menegaskan penanganan karhutla merupakan amanat konstitusi dan undang-undang. Aturan ini tersebar di beberapa regulasi lingkungan dan kehutanan nasional.
"Mencegah dan melakukan kegiatan penanganan karhutla itu adalah amanat konstitusi dan undang-undang," kata Agung Ajmain S.Hut., M.Si., IPM, Fungsional Ahli Madya DLHK Sulawesi Selatan, dalam Green Radio RRI Pro 1 Makassar.
Ia menyebut aturan tersebut diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, KUHP, serta Permen LHK Nomor P32 Tahun 2016. Pasal 69 ayat 1 huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar. Pelanggar dapat dijerat hukuman tiga hingga sepuluh tahun penjara.
"Ancaman sanksinya tiga sampai sepuluh tahun penjara dan denda tiga sampai sepuluh miliar," ujar Agung, merujuk ketentuan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Senin, 14 September 2026.
Sanksi serupa juga diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78. Ancaman hukumannya mencapai sepuluh tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar.
Penegakan hukum dilakukan secara sinergi lintas instansi, melibatkan polisi kehutanan, PPNS, hingga Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkedudukan di Makassar.
"Kami bersinergi dengan teman-teman di Balai Gakkum untuk melakukan upaya penegakan hukum daripada dugaan tindak pidana di bidang kehutanan," tegas Agung, mencakup pembakaran hutan hingga pembalakan liar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....