Kemenkum Sulsel Buka Layanan Pencatatan Hak Cipta Lagu/Musik di Akhir Pekan

  • 14 Sep 2026 20:30 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar — Kabar baik bagi pencipta lagu dan musik di Sulawesi Selatan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) membuka layanan Ekstra Day Service berupa pendampingan gratis pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik pada 18–20 September 2026.

Layanan yang dibuka di Kanwil Kemenkum Sulsel tersebut memberikan kesempatan bagi pencipta untuk memperoleh pendampingan dalam proses pencatatan karya tanpa dikenakan biaya pencatatan. Program ini menjadi langkah untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya para pencipta yang ingin memberikan pelindungan hukum terhadap karya yang telah dihasilkan.

Karya lagu dan musik memiliki nilai kreativitas sekaligus potensi ekonomi yang perlu dikelola dan dilindungi dengan baik. Pencatatan hak cipta dapat menjadi bagian penting dalam membangun kepastian atas kepemilikan karya, sekaligus mendukung pencipta dalam mengembangkan dan memanfaatkan karya secara lebih optimal.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, mengajak para pencipta lagu dan musik memanfaatkan momentum layanan tersebut. Pendampingan diberikan untuk membantu memastikan dokumen dan persyaratan yang diperlukan dapat dipenuhi dalam proses pencatatan.

“Layanan ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan bagi para pencipta lagu dan musik. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pendampingan sekaligus mencatatkan karya yang telah dihasilkan sehingga memiliki dokumentasi dan kepastian yang lebih baik,” ujar Demson.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan, sejumlah persyaratan perlu disiapkan, yakni KTP, NPWP, contoh ciptaan berupa lirik lagu, notasi lagu, tautan YouTube atau video lain yang menayangkan karya cipta lagu dan/atau musik, alamat email, serta nomor telepon. Pemohon juga perlu menyiapkan surat pernyataan bermeterai Rp10.000.

Bagi pencipta yang telah tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Cipta yang terdaftar di DJKI, dokumen pendukung LMK juga perlu disiapkan. Sementara untuk pencatatan karya dengan pencipta yang telah meninggal dunia, diperlukan Akta Kematian sebagai dokumen pendukung.

Melalui Ekstra Day Service, akses terhadap layanan kekayaan intelektual diharapkan semakin mudah dijangkau masyarakat. Tidak hanya memberikan pendampingan, layanan ini juga menjadi ruang edukasi agar pencipta semakin memahami pentingnya mencatatkan karya sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat di daerah.

Dalam kesempatan terpisah, Minggu (13/9/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menegaskan bahwa kemudahan akses layanan kekayaan intelektual merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat.

“Kami ingin memastikan layanan kekayaan intelektual dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, termasuk para pencipta lagu dan musik. Ekstra Day Service ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan pendampingan sekaligus mendorong semakin banyak karya anak bangsa di Sulsel yang tercatat dan terlindungi. Silakan manfaatkan kesempatan ini dengan menyiapkan persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Andi Basmal.

Ekstra Day Service pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik berlangsung pada tanggal 18–20 September 2026 dengan biaya pencatatan Rp0 atau gratis. Masyarakat, khususnya pencipta lagu dan musik, dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan membawa seluruh persyaratan yang diperlukan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....