Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Produk Hukum Kabupaten Toraja Utara

  • 06 Okt 2026 08:21 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga rancangan produk hukum Kabupaten Toraja Utara. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi tersebut dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, Ketua Bapemperda DPRD Toraja Utara, Asisten Administrasi Umum, Sekretaris BKAD, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD, serta jajaran terkait dari Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Turut hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JF Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.

Tiga rancangan produk hukum yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 109 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

Pada pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi, perubahan dilakukan terhadap lampiran Perbup Nomor 36 Tahun 2021. Penyesuaian tersebut mencakup batasan nilai minimum kapitalisasi aset tetap Jalan, Jaringan dan Irigasi, batasan nilai minimum kapitalisasi Aset Tetap Lainnya, penyesuaian penambahan masa manfaat aset tetap gedung dan bangunan, serta penambahan penjelasan mengenai waktu perhitungan penyusutan aset tetap.

Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 membahas perubahan ketentuan terkait Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang ditetapkan menjadi tipe A berdasarkan hasil validasi dan verifikasi data pemetaan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat suburusan bencana.

Adapun Rancangan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Perbup Nomor 109 Tahun 2021 dibahas karena ketentuan mengenai Indikator Kinerja Utama tersebut sudah tidak sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang ditetapkan melalui Perda Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang RPJMD Tahun 2025–2029.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawat mengatakan bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan masukan peserta rapat, ketiga rancangan produk hukum tersebut secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar. "Ketiganya dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan," Ungkap Heny dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Senin, 5 Oktober 2026.

Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulsel terus berkomitmen mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki kualitas yang baik dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik dari sisi substansi maupun konsepsi. Kami berharap proses ini dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Andi Basmal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....