Kemenkum Terima Supervisi Anggaran DIPA Program Penegakan dan Pelayanan Hukum

  • 06 Okt 2026 08:20 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menerima supervisi pelaksanaan anggaran DIPA Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Tahun Anggaran 2026 pada Satuan Kerja Wilayah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Senin (5/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan tersebut menjadi bagian dari upaya evaluasi dan optimalisasi pelaksanaan anggaran di lingkungan satuan kerja wilayah.

Supervisi dilaksanakan oleh Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dengan melibatkan jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel. Dalam kegiatan tersebut dilakukan evaluasi dan pembahasan terkait Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun Anggaran 2026 sebagai salah satu instrumen untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja Wilayah Sulsel.

Dalam pelaksanaan supervisi, Kanwil Kemenkum Sulsel menyampaikan dokumen RKA/K-L DIPA Program Penegakan dan Pelayanan Hukum TA 2026 sebagai bahan evaluasi. Selain itu, turut disajikan penyesuaian Rencana Penarikan Dana (RPD) yang diselaraskan dengan realisasi anggaran dan jadwal pelaksanaan kegiatan.

Pembahasan juga mencakup inventarisasi berbagai permasalahan serta kendala teknis dan administratif yang dihadapi dalam pelaksanaan anggaran DIPA Program AHU di wilayah Sulawesi Selatan. Inventarisasi tersebut menjadi bahan untuk mendapatkan masukan dan arahan teknis dari Tim Ditjen AHU dalam rangka memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai perencanaan.

Melalui supervisi tersebut, jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel menerima arahan teknis terkait langkah optimalisasi penyerapan anggaran sekaligus peningkatan nilai IKPA TA 2026. Arahan tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi jajaran untuk melakukan perbaikan dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran.

Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, melalui kegiatan tersebut memastikan berbagai catatan dan arahan hasil supervisi menjadi dasar penyusunan langkah tindak lanjut. "Penyelesaian kendala anggaran diarahkan agar pelaksanaan Program Penegakan dan Pelayanan Hukum dapat berjalan secara akuntabel, tepat waktu, dan sesuai ketentuan, "ujar Heny Senin, 5 Oktober 2026.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa supervisi pelaksanaan anggaran merupakan bagian penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan berjalan sesuai perencanaan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, evaluasi secara berkala juga diperlukan untuk mengidentifikasi kendala sejak dini dan mendorong perbaikan kualitas pelaksanaan anggaran. “Setiap anggaran yang dikelola harus mampu mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan hukum secara optimal. Karena itu, hasil supervisi harus segera ditindaklanjuti dengan langkah yang terukur agar penyerapan anggaran berjalan tepat waktu, akuntabel, dan memberikan kontribusi terhadap pencapaian kinerja organisasi,” ujar Andi Basmal.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....