Harmonisasi 2 Rancangan Produk Hukum Bantaeng, Kemenkum Perkuat Regulasi Daerah
- 10 Sep 2026 20:11 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum Kabupaten Bantaeng, Kamis (10/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bhinneka Tunggal Ika tersebut membahas dua rancangan produk hukum daerah, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2026 serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 89 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Rapat dihadiri Plh. Kepala Kantor Wilayah, Andi Basmal yang dijabat oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, jajaran Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Bagian Hukum Kabupaten Bantaeng, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JF Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Pada pembahasan Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, harmonisasi diarahkan untuk memastikan perubahan regulasi dapat mendukung efektivitas pelaksanaan di daerah sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan organisasi perangkat daerah dan ketentuan peraturan terbaru.
Sejumlah penyempurnaan dilakukan terhadap aspek konsiderans, dasar hukum, sistematika, serta substansi pasal. Usulan penyesuaian tarif layanan pada RSUD Banyorang dan RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu turut dibahas, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pada Rancangan Peraturan Bupati mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi, pembahasan menitikberatkan pada penyesuaian terhadap perkembangan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Penyesuaian juga dilakukan pada judul, dasar hukum, diktum, serta beberapa ketentuan pasal dan aspek teknis penulisan agar rancangan regulasi memiliki struktur dan rumusan yang lebih tepat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menekankan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan setiap rancangan produk hukum daerah memiliki kesesuaian dengan ketentuan yang lebih tinggi maupun yang sejajar, sekaligus dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan daerah.
Heny menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan regulasi daerah tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. “Setiap regulasi daerah harus disusun secara cermat, harmonis, dan memiliki kejelasan dalam penerapannya. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan benar-benar dapat menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Heny.
Berdasarkan hasil pembahasan, kedua rancangan produk hukum Kabupaten Bantaeng dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kanwil Kemenkum Sulsel terus mendorong agar setiap produk hukum daerah yang dibentuk memiliki kualitas regulasi yang baik, selaras dengan sistem hukum nasional, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....