Kemenkum Sulsel Harmonisasi Rancangan Perubahan Perbup Beasiswa Luwu Timur

  • 10 Sep 2026 20:10 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Timur, Kamis (10/9/2026). Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom tersebut membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pemberian Beasiswa Daerah.

Kegiatan dipimpin Plh. Kepala Kantor Wilayah, Andi Basmal yang dijabat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, serta diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Bagian Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JF Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyampaikan bahwa program beasiswa merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan daerah yang maju dan sejahtera. Program tersebut dipandang sebagai salah satu bentuk investasi masa depan dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Luwu Timur.

Dalam pembahasan, pemerintah daerah mengusulkan sejumlah perubahan, termasuk penambahan dan pengetatan persyaratan penerima beasiswa. Salah satunya terkait persyaratan akreditasi bagi program pendidikan magister dan doktor, serta penyesuaian persyaratan domisili bagi calon penerima beasiswa asal Kabupaten Luwu Timur berdasarkan KTP, dari sebelumnya minimal tiga tahun berturut-turut menjadi enam tahun berturut-turut.

Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan untuk menyempurnakan rancangan, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Di antaranya penambahan landasan yang menjelaskan alasan perlunya dilakukan perubahan terhadap peraturan sebelumnya, perbaikan teknik penulisan, penyempurnaan rujukan antar-pasal, serta penyesuaian penggunaan istilah dalam batang tubuh rancangan.

Penggunaan istilah asing juga menjadi perhatian dalam harmonisasi. Istilah “online” disarankan menggunakan padanan bahasa Indonesia “dalam jaringan”, sementara istilah “website” disesuaikan menjadi “situs”. Hal tersebut dilakukan agar rumusan peraturan menggunakan bahasa peraturan perundang-undangan yang tepat dan konsisten.

Selain itu, pembahasan turut mempertahankan penggunaan frasa “cucu/lainnya” pada salah satu ketentuan karena berdasarkan penjelasan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, kategori famili lain dan cucu merupakan kategori yang berbeda dalam dokumen kependudukan. Heny Widyawati menyampaikan bahwa proses harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi daerah memiliki dasar dan rumusan yang jelas, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Regulasi mengenai beasiswa harus memberikan kepastian dan kejelasan, sehingga program yang dijalankan pemerintah daerah benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Harmonisasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan tujuan tersebut dapat diwujudkan melalui regulasi yang baik,” ujar Heny.

Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pemberian Beasiswa Daerah secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar. Rancangan tersebut dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel terus mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu mendukung kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....