Uji Publik BULD DPD RI, Kemenkum Sulsel Perkuat Sinkronisasi Perda
- 12 Sep 2026 16:01 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memperkuat komitmennya dalam mendorong pembentukan peraturan daerah yang berkualitas, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan dalam Uji Publik Hasil Pemantauan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terkait Permasalahan Program Pembentukan Peraturan Daerah, di Kantor DPD RI Sulawesi Selatan.
Kegiatan tersebut menjadi ruang strategis untuk membahas berbagai persoalan dalam pembentukan dan implementasi peraturan daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara DPD RI, Kementerian Hukum, pemerintah daerah, DPRD, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N Liow, M.A.P., saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa uji publik dilaksanakan untuk memperoleh masukan atas hasil pemantauan BULD, khususnya terkait program pembentukan peraturan daerah. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain disharmonisasi regulasi pusat dan daerah serta keterbatasan tenaga perancang di lingkungan pemerintah daerah dan DPRD.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., menekankan pentingnya membedakan aspek harmonisasi dan sinkronisasi dalam pembentukan peraturan daerah. Harmonisasi diperlukan untuk memastikan rancangan peraturan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, sedangkan sinkronisasi diarahkan agar pengaturan tidak tumpang tindih maupun mengulang norma yang telah ada.
Menurutnya, kualitas sebuah Perda tidak semata-mata diukur dari keberhasilannya dibentuk, tetapi juga dari dampak dan efektivitasnya dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat. Pandangan tersebut diperkuat Pakar Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.H., yang mengingatkan agar pemerintah daerah tidak sekadar melakukan copy paste terhadap ketentuan peraturan yang lebih tinggi. Peraturan daerah harus mencerminkan kebutuhan dan karakteristik daerah dalam kerangka otonomi daerah.
Ia juga mendorong evaluasi secara berkala terhadap Perda yang telah ditetapkan untuk memastikan regulasi tetap relevan dan dapat dilaksanakan secara optimal. Perda yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat perlu dievaluasi dan apabila diperlukan dapat dicabut.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal dalam hal ini Plh. Kepala Kantor Wilayah, Heny Widyawati, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel siap mengambil peran lebih awal dalam proses pembentukan regulasi daerah, tidak hanya pada tahapan harmonisasi.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan terus membangun kedekatan dan koordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk membuka ruang konsultasi sejak tahap perencanaan Propemperda. Hal ini penting agar setiap rancangan yang masuk dalam Propemperda telah sesuai dengan kewenangan, kebutuhan daerah, dan sistem hukum nasional,” ujar Heny. Jumat, 11 September 2026.
Heny menjelaskan, Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah memiliki tugas dalam memfasilitasi perencanaan pembentukan dan perancangan Perda dan Perkada, melaksanakan harmonisasi Ranperda dan Ranperkada, melakukan koordinasi dan sinkronisasi analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan di daerah, serta memfasilitasi pemantauan dan peninjauan terhadap peraturan daerah.
"Dari sisi kinerja, Kanwil Kemenkum Sulsel telah melaksanakan harmonisasi terhadap 953 rancangan pada 2024, meningkat menjadi 1.112 rancangan pada 2025, dan sebanyak 656 rancangan hingga 9 September 2026, "tambah Henny.
Selain harmonisasi, Kanwil Kemenkum Sulsel juga melaksanakan analisis dan evaluasi terhadap Perda. Pada 2025, analisis dan evaluasi dilakukan terhadap enam Perda terkait pengelolaan lahan. Sementara pada 2026, kegiatan tersebut dilaksanakan terhadap 20 Perda dan satu Perkada terkait penyelenggaraan bantuan hukum.
Kanwil Kemenkum Sulsel juga terus mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan Kanwil sejak tahap awal penyusunan Propemperda. Dari 247 Ranperda yang tercantum dalam Propemperda, sebanyak 93 Ranperda telah dilakukan harmonisasi, sementara 154 Ranperda masih dalam proses untuk dilakukan harmonisasi. “Kami ingin memastikan Kanwil Kemenkum tidak hanya hadir ketika rancangan sudah berada di tahap akhir. Sejak perencanaan, kami terbuka memberikan konsultasi agar regulasi yang disusun benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai kewenangan daerah, harmonis dengan sistem hukum nasional, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelas Heny.
Dalam sesi diskusi, sejumlah isu turut dibahas, di antaranya kewenangan pembentukan Ranperda pekerja migran, pengaturan CSR, percepatan harmonisasi APBD dan Perubahan APBD, serta konsultasi Propemperda. Kanwil Kemenkum Sulsel menyatakan kesiapan untuk memberikan konsultasi sejak tahap perencanaan dan mendukung percepatan proses harmonisasi melalui one day service, dengan tetap memperhatikan ketepatan kewenangan dan materi muatan setiap rancangan.
Kegiatan kemudian ditutup dengan pembacaan kesimpulan oleh Wakil Ketua I BULD DPD RI, Dr. Drs. Marthin Billa, M.M. BULD DPD RI menerima dan mencatat berbagai aspirasi yang disampaikan sebagai bahan penyempurnaan hasil pemantauan Program Pembentukan Peraturan Daerah, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan. Melalui forum tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan pentingnya kolaborasi antara DPD RI, Kementerian Hukum, pemerintah daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun regulasi daerah yang tidak hanya harmonis secara normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....