Pelaku UMKM Kuliner Diminta Jaga Kehalalan Produk

  • 09 Sep 2026 18:37 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bidang kuliner diminta memastikan kehalalan produk mulai dari bahan baku hingga makanan disajikan kepada konsumen. Jaminan halal dinilai tidak hanya berkaitan dengan bahan yang digunakan, tetapi juga proses produksi, penyimpanan, dan penyajian.

Ketua Pusat Studi Jaminan Produk Halal (Pusjilal) Universitas Bosowa, Dr. Waspada Santing, M.Sos., M.HI., mengatakan terdapat empat prinsip utama yang perlu diperhatikan pelaku usaha kuliner dalam menjaga kehalalan produk, Rabu, 9 September 2026.

Ketua Pusat Studi Jaminan Produk Halal (Pusjilal) Universitas Bosowa, Dr. Waspada Santing, M.Sos., M.HI. sebagai narasumber PRO 1 RRI Makassar.

“Yang pertama adalah bahannya. Apakah bahan yang digunakan itu standar halal, zatnya jelas halal? Lalu kemudian proses produksinya bagaimana barang-barang yang tadi halal diproduksi dengan cara yang halal juga,” kata Waspada dalam dialog UMKM Bicara Pro 1 RRI Makassar.

Ia menjelaskan, prinsip berikutnya adalah penyimpanan. Produk yang telah dipastikan halal harus ditempatkan dengan cara yang mencegah terjadinya pencemaran atau tercampur dengan bahan yang tidak halal.

Sementara itu, prinsip keempat berkaitan dengan penyajian. Menurut Waspada, makanan yang telah melalui proses produksi dan penyimpanan tetap harus dijaga kebersihan serta kehalalannya hingga diterima oleh konsumen.

Ia mencontohkan ikan yang pada dasarnya merupakan bahan makanan halal. Namun, status tersebut dapat menjadi persoalan apabila dalam proses pengolahannya menggunakan bahan yang tidak halal atau terjadi pencemaran selama penyimpanan maupun penyajian.

Selain aspek kehalalan produk, Waspada juga mengingatkan pelaku UMKM untuk menjaga kejujuran dalam transaksi. Menurutnya, produk yang halal tetap tidak mencerminkan nilai usaha yang baik apabila proses perdagangannya dilakukan secara curang.

“Kalau pelakunya tidak jujur kan dia bisa curang. Misalnya orang beli ikan bakar, minta beli ikan bakar satu kilo, tapi kemudian ketika ditimbang dikurangi,” ujarnya.

Menurut Waspada, sertifikasi halal dapat menjadi bentuk penguatan jaminan bagi pelaku usaha dan konsumen. Sertifikat tersebut menunjukkan bahwa produk telah melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pelaku UMKM dapat memberikan kepastian lebih kepada masyarakat mengenai kehalalan produk yang dipasarkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....