Kemenkum Sulsel Ajak UMKM di Kete' Kesu, Sadar akan Perlindungan Hukum KI

  • 02 Sep 2026 19:17 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Rantepao — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan objek wisata Ke'te' Kesu', Kabupaten Toraja Utara, untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pelindungan hukum Kekayaan Intelektual (KI). Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi secara langsung mengenai Hak Cipta dan Merek, sekaligus penyebaran brosur informasi KI kepada pelaku usaha di kawasan wisata, Senin (31/8/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, Tim Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan pemahaman mengenai pentingnya mengenali dan melindungi karya maupun identitas usaha yang dimiliki. Pelaku UMKM diberikan informasi mengenai Hak Cipta sebagai instrumen pelindungan terhadap karya yang lahir dari kreativitas, serta Merek yang dapat memberikan pelindungan terhadap nama, logo, atau tanda yang digunakan untuk membedakan produk dan jasa.

Edukasi secara langsung tersebut juga disertai dengan pembagian brosur agar informasi mengenai KI dapat dipelajari kembali oleh pelaku usaha. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM untuk tidak hanya fokus pada pengembangan dan pemasaran produk, tetapi juga memastikan aspek legalitas dan pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian dari pengembangan usaha.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, mengatakan peningkatan kesadaran KI bagi UMKM penting dilakukan karena kreativitas dan identitas usaha merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi. “Pelaku UMKM perlu memahami bahwa produk yang mereka hasilkan, termasuk nama dan identitas usaha, merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang perlu dilindungi. Melalui edukasi secara langsung seperti ini, kami ingin memastikan masyarakat mengetahui apa yang dapat dilindungi dan bagaimana memperoleh pelindungan hukumnya,” ujar Demson.

Menurutnya, pencatatan dan pendaftaran KI sejak awal dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah preventif terhadap potensi penggunaan atau pemanfaatan karya dan identitas usaha oleh pihak lain tanpa izin. “Kami mendorong pelaku UMKM untuk tidak menunggu sampai terjadi persoalan. Kenali kekayaan intelektual yang dimiliki, kemudian lindungi sesuai rezimnya. Dengan begitu, kreativitas masyarakat dapat berkembang dengan rasa aman dan memberikan nilai tambah bagi usaha,” lanjutnya.

Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa penyebaran informasi KI secara langsung di tengah masyarakat merupakan bentuk komitmen Kanwil untuk menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau. “Kami ingin memastikan informasi mengenai pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya berada di ruang-ruang pelayanan, tetapi sampai langsung kepada masyarakat dan pelaku UMKM. Ke'te' Kesu' memiliki potensi ekonomi kreatif dan budaya yang besar, sehingga kesadaran untuk melindungi karya serta merek menjadi sangat penting,” ujar Andi Basmal. Selasa, 1 September 2026.

Ia menambahkan bahwa pelindungan KI dapat menjadi salah satu fondasi dalam meningkatkan daya saing UMKM, terutama ketika produk lokal semakin dikenal dan memiliki pasar yang lebih luas. “Ketika sebuah produk berkembang dan memiliki nilai ekonomi, maka identitas serta karya yang melekat di dalamnya harus mendapat pelindungan. Kami mendorong UMKM di Toraja Utara untuk semakin sadar KI agar kreativitas lokal tidak hanya berkembang, tetapi juga terlindungi dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan,” tegasnya.

Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus mendorong peningkatan literasi dan kesadaran KI melalui pendekatan edukatif dan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat membangun ekosistem kekayaan intelektual yang semakin kuat sekaligus mendukung UMKM dan pelaku ekonomi kreatif daerah dalam mengembangkan potensi lokal secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....