Diskusi Urgensi Partisipasi Publik dalam Penyusunan Produk Hukum
- 09 Sep 2026 09:40 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Urgensi penguatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah menjadi fokus utama dalam Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Dampak Kebijakan atas Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) di Aula Pancasila, Selasa (8/9/2026).
Diskusi menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr. H. Askari Razak, SH., MH.; Tokoh Literasi Nasional sekaligus Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Perda Literasi Kabupaten Maros, Bachtiar Adnan Kusuma, S.Sos., MM.; serta Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, sebagai narasumber.
Prof. Dr. H. Askari Razak menekankan bahwa partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam memastikan produk hukum daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Implementasi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021, menurutnya, perlu ditempatkan dalam kerangka hubungan yang sejalan antara pemerintah dan masyarakat. “Masyarakat dan pemerintah harus berjalan seiring dalam pembentukan produk hukum. Jangan ada subjektivitas. Regulasi yang dibentuk harus mencerminkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara objektif,” ujar Askari. Selasa, 8 September 2026.
Ia menilai keterlibatan publik tidak seharusnya dimaknai sebatas formalitas dalam tahapan pembentukan peraturan, tetapi menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, sekaligus menguji relevansi suatu kebijakan dengan kondisi yang dihadapi di lapangan.
Sejalan dengan hal tersebut, Bachtiar Adnan Kusuma menyoroti pentingnya menjadikan masyarakat sebagai titik awal dalam pembentukan regulasi. Menurutnya, proses penyusunan regulasi idealnya dimulai dari kebutuhan yang berkembang di tengah masyarakat sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki relevansi dan daya guna. “Dalam membentuk regulasi, starting point-nya harus dari bawah,” jelas Bachtiar.
Ia juga mendorong agar uji publik terhadap rancangan peraturan daerah dilakukan jauh sebelum suatu peraturan ditetapkan. Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu yang memadai untuk memahami substansi regulasi sekaligus memberikan masukan terhadap materi yang akan diatur. “Uji publik jangan dilakukan menjelang peraturan ditetapkan saja. Harus dilakukan jauh hari, sehingga masyarakat benar-benar memiliki kesempatan untuk memahami dan memberikan masukan,” lanjutnya.
Sementara itu, Widyastuti mengungkapkan pemanfaatan teknologi digital sebagai strategi memperluas akses masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Penguatan platform digital seperti e-partisipasi.peraturan.go.id dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan keterlibatan publik secara lebih luas dan mudah diakses. Menurutnya, transformasi digital membuka peluang untuk memperluas ruang konsultasi publik sehingga masyarakat tidak selalu harus hadir secara langsung untuk menyampaikan pandangan terhadap rancangan kebijakan atau produk hukum.
Penguatan partisipasi melalui kanal digital juga dapat mendukung proses pembentukan regulasi yang lebih terbuka, transparan, dan inklusif. Dengan akses yang semakin luas, masyarakat dari berbagai latar belakang memiliki kesempatan untuk terlibat dalam memberikan masukan terhadap kebijakan yang akan berdampak pada kehidupan mereka.
Berbagai pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan evaluasi dampak kebijakan atas Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021. Evaluasi dilakukan untuk membedah secara kritis kebijakan yang masih berlaku di lingkungan Kementerian Hukum serta menguji sejauh mana kebijakan tersebut efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum, Andry Indrady, yang disampaikan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Junarlis, menegaskan bahwa analisis kebijakan harus melibatkan berbagai unsur agar evaluasi yang dilakukan mampu memberikan gambaran secara utuh. “Kita saat ini berada pada tahap analisis kebijakan. Namun, kita sudah menghadirkan setiap unsur dalam analisisnya untuk membedah secara kritis dan menguji sejauh mana kebijakan tersebut telah efektif,” demikian sambutan Andry yang disampaikan Junarlis.
Menurut Junarlis, evaluasi juga diarahkan untuk memastikan pelaksanaan konsultasi publik berlangsung secara terbuka. Konsultasi publik diharapkan tidak hanya menjadi mekanisme penyampaian aspirasi, tetapi sekaligus menjadi sarana meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya suatu kebijakan.
Sementara itu, laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas analisis kebijakan melalui keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas harus dibangun melalui proses yang terbuka dan partisipatif. Menurutnya, masyarakat merupakan pihak yang akan merasakan langsung dampak dari suatu regulasi sehingga keterlibatan mereka perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam setiap tahapan pembentukan kebijakan. “Partisipasi publik bukan sekadar memenuhi tahapan dalam pembentukan regulasi, tetapi merupakan kebutuhan untuk memastikan produk hukum yang lahir benar-benar menjawab persoalan dan kebutuhan masyarakat. Semakin terbuka ruang partisipasi, semakin besar peluang kita menghasilkan regulasi yang tepat sasaran dan dapat diterima masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....