Milad ke-28, IJTI Sulselbar Bahas Masa Depan Jurnalis

  • 08 Agt 2026 21:42 WIB
  •  Makassar

RRI. CO. ID, MAKASSAR - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Pengda Sulselbar) menggelar diskusi publik membahas krisis ekosistem pers di tengah disrupsi digital, Sabtu (8/8/2026) malam. Diskusi bertajuk Beyond Journalism Go To Campus tersebut berlangsung di Taman Firdaus, Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Kegiatan menjadi bagian dari rangkaian Milad ke-28 IJTI Sulselbar.

Forum mengangkat tema “Krisis Ekosistem Pers di Era Disrupsi Digital: Perlindungan Jurnalis dan Regulasi yang Berkeadilan.” Sejumlah pembicara hadir, di antaranya anggota Komisi I DPR RI Syamsul Rizal atau Daeng Ical, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, serta Asisten Wakil Rektor III UMI, Dr. Andi Surahmi Batara, M.Kes.

Ketua IJTI Pengda Sulselbar, Andi Muhammad Sardi, mengatakan diskusi tersebut tidak sekadar menjadi agenda perayaan organisasi, tetapi juga ruang untuk membahas persoalan serius yang dihadapi dunia jurnalistik. “Malam ini kita tidak hanya berkumpul untuk merayakan Milad ke-28 IJTI. Kita berkumpul karena ada sesuatu yang sedang kita rasakan bersama. Jurnalisme sedang berubah. Industri pers sedang tertekan. Dan jurnalis berada di tengah-tengah perubahan itu,” kata Sardi.

Menurutnya, perubahan pola distribusi informasi ke platform digital telah menggeser model bisnis media dan belanja iklan. Kondisi tersebut turut memberikan tekanan ekonomi terhadap perusahaan pers. “Kita melihat bagaimana distribusi informasi berpindah begitu cepat ke platform digital. Belanja iklan bergeser. Perusahaan pers menghadapi tekanan ekonomi,” jelasnya.

Tekanan industri tersebut berjalan beriringan dengan tuntutan terhadap jurnalis untuk bekerja lebih cepat dan menghasilkan informasi dalam jumlah besar. Namun, kondisi itu belum selalu diikuti dengan kesejahteraan dan perlindungan yang memadai. “Di sisi lain, jurnalis dituntut bekerja semakin cepat, semakin banyak, tetapi belum tentu diikuti dengan kesejahteraan dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.

Sardi menilai persoalan perlindungan jurnalis juga semakin penting karena wartawan menghadapi berbagai risiko saat menjalankan tugas, mulai dari tekanan hingga intimidasi, kekerasan dan ancaman kriminalisasi. “Di lapangan, persoalannya bahkan lebih nyata. Jurnalis harus bekerja 24 jam mengejar peristiwa. Berhadapan dengan tekanan, intimidasi, kekerasan, bahkan ancaman kriminalisasi ketika menjalankan tugas jurnalistik,” ungkapnya.

Ia mempertanyakan keberlangsungan jurnalisme jika perusahaan pers terus menghadapi tekanan ekonomi, sementara jurnalis tidak mendapatkan perlindungan yang memadai dan regulasi belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum. “Kalau perusahaan pers terus tertekan, bagaimana jurnalisme bisa bertahan. Kalau jurnalis tidak terlindungi, bagaimana mereka bisa bekerja secara independen dan kalau regulasi tidak memberikan kepastian dan keadilan, bagaimana kebebasan pers bisa kita jaga,” cetusnya.

Menurut Sardi, konsep Beyond Journalism diangkat untuk memperluas pembahasan mengenai masa depan pers tanpa meninggalkan prinsip dasar jurnalistik. Ia berharap jurnalisme tetap hidup, profesional, independen dan berpihak pada kepentingan publik. “Dan tentu saja, tentang regulasi yang adil tanpa intervensi terhadap independensi redaksi,” katanya.

Ia menambahkan, keberlanjutan jurnalisme tidak dapat dipisahkan dari kondisi perusahaan pers, kesejahteraan pekerja media, perlindungan hukum serta perkembangan teknologi digital. Karena itu, kolaborasi berbagai pihak dinilai penting untuk menjaga ekosistem pers tetap sehat.

Sementara itu, Asisten Wakil Rektor III UMI, Dr. Andi Surahmi Batara, M.Kes., mengapresiasi pelaksanaan diskusi tersebut. Menurutnya, pembahasan mengenai kondisi pers dan tingkat kepercayaan publik terhadap media penting untuk melihat tantangan profesi jurnalistik ke depan.

Ia menyebut sejumlah data mengenai tingkat kepercayaan publik menjadi catatan bagi insan pers. “Ini catatan bagi kita semua bahwa kepercayaan publik di Indonesia itu di 36 persen. Kemudian data dari Litbang Kompas menunjukkan kepercayaan publik pada berita atau media arus utama yaitu di angka 48 persen. Kemudian khusus dari profesi jurnalis itu agak tinggi, berada di angka 51 persen,” tuturnya.

Andi Surahmi juga menilai perlindungan hukum dan kesejahteraan jurnalis perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, jika jurnalistik dipandang sebagai profesi, maka negara perlu memastikan adanya kebijakan yang mampu memberikan perlindungan terhadap para pekerja pers. “Kalau dianggap sebagai profesi, di mana tunjangan profesinya seperti profesi-profesi yang lain. Saya kira data yang saya sampaikan ini yang menganggap profesi kita jurnalis, maka itu menjadi upaya penting dalam kebijakan pemerintah ke depannya dalam memastikan perlindungan hukum kekerasan pada insan pers,” pungkasnya.

Diskusi tersebut menggunakan format Fishbowl Discussion dengan lingkaran dalam, lingkaran luar dan satu kursi kosong. Format ini menjadi simbol keterbukaan agar jurnalis, mahasiswa, akademisi, tim legal pers maupun pembuat kebijakan dapat menyampaikan pandangan dan keresahan secara langsung.

Melalui forum tersebut, IJTI Sulselbar berharap pembahasan mengenai masa depan jurnalisme tidak berhenti pada diskusi, tetapi dapat mendorong lahirnya langkah konkret dalam memperkuat perlindungan jurnalis, menjaga independensi pers dan membangun ekosistem media yang sehat di tengah perubahan digital.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....