Harmonisasi Empat Rancangan Perbup Pinrang, Kemenkum Dorong Regulasi yang Tepat

  • 07 Sep 2026 05:21 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pinrang. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel.

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang bersama sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk DPMD, Bapenda, Bagian Hukum, serta unsur perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel. Empat rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa; Penerapan Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Desa; Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026; serta Tata Cara Pengawasan Objek Pajak Daerah.

"Pada rancangan terkait pembangunan desa, pembahasan diarahkan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunan, termasuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru serta penyempurnaan konsiderans dan landasan hukum. Lampiran rancangan juga perlu diselaraskan dengan ketentuan terbaru mengenai pembangunan desa, "ujar Henny.

Sementara itu, terhadap rancangan penerapan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa, dilakukan penyempurnaan sejumlah definisi dan nomenklatur, sekaligus memastikan materi yang diatur tidak mengulang ketentuan yang telah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi. Dalam pembahasan juga ditekankan penggunaan istilah yang bersifat umum, termasuk terkait bank persepsi.

"Untuk Rancangan Perbup tentang Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026, penyesuaian dilakukan dengan memperhatikan perkembangan kebijakan pemerintah pusat, termasuk ketentuan terkait penghasilan tetap serta prioritas penggunaan Dana Desa. Sejumlah landasan hukum juga disesuaikan agar rancangan memiliki dasar yuridis yang lebih tepat, "tambahnya.

Adapun terhadap Rancangan Perbup tentang Tata Cara Pengawasan Objek Pajak Daerah, pembahasan menemukan perlunya penguatan landasan hukum serta penyesuaian mekanisme pengawasan dengan perkembangan sistem digital. Materi pengawasan dan penagihan dinilai lebih tepat diintegrasikan ke dalam Perbup tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, sehingga tidak diperlukan pengaturan tersendiri.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal dalam keterangannya, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.

“Harmonisasi bukan sekadar memastikan tidak adanya pertentangan norma, tetapi juga bagaimana sebuah regulasi benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan dapat dilaksanakan secara efektif. Karena itu, setiap rancangan produk hukum perlu dikaji secara cermat agar memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal. Minggu, 6 September 2026.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal dan yuridis, tetapi juga mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

"Berdasarkan hasil pembahasan, tiga rancangan Perbup dinilai secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sederajat dan dapat dilanjutkan dengan memperhatikan sejumlah catatan hasil harmonisasi, "tambahnya. Sementara rancangan mengenai Tata Cara Pengawasan Objek Pajak Daerah dikembalikan untuk tidak dilanjutkan sebagai regulasi tersendiri dan substansinya diintegrasikan ke dalam Perbup mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulsel terus mendorong terwujudnya produk hukum daerah yang selaras, memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....