Kemenkum Harmonisasi Ranperda Penataan Kader Institusi MPBG Kota Makassar
- 07 Agt 2026 21:34 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Produk Hukum Kota Makassar pada Kamis (6/8/2026) di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel. Pembahasan difokuskan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Kader Institusi Masyarakat Perkotaan Bangga Kencana dan Sub Institusi Masyarakat Perkotaan Bangga sebagai bagian dari upaya memastikan rancangan regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, serta dihadiri Sekretaris DPRD Kota Makassar, Ketua Bapemperda, pimpinan dan anggota Komisi C DPRD Kota Makassar selaku inisiator, perangkat daerah terkait, Tim Penyusun Naskah Akademik, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Membuka jalannya harmonisasi, Heny Widyawati menegaskan bahwa proses pengharmonisasian merupakan tahapan strategis dalam pembentukan produk hukum daerah agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.
"Harmonisasi bukan sekadar menyesuaikan redaksi, tetapi memastikan setiap norma yang diatur memiliki dasar hukum yang tepat, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, serta dapat dilaksanakan secara efektif oleh pemerintah daerah dan masyarakat," ujar Heny.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen memberikan pendampingan secara profesional agar setiap rancangan peraturan daerah memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan, tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan terhadap substansi rancangan, antara lain penyempurnaan konsiderans, penyesuaian judul agar lebih konsisten dengan materi muatan, penyederhanaan sistematika pengaturan, penyempurnaan rumusan beberapa pasal, serta penyesuaian ketentuan sanksi administratif agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masukan tersebut bertujuan menghasilkan regulasi yang lebih sistematis, implementatif, dan memberikan kepastian hukum.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama, rapat menyimpulkan bahwa secara substansi rancangan produk hukum tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sejajar sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan tetap memperhatikan penyempurnaan sesuai hasil harmonisasi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa fungsi harmonisasi merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum dalam mendukung pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum.
"Setiap rancangan peraturan harus disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian, sinkron dengan regulasi nasional, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui proses harmonisasi, kita memastikan produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga efektif diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat," ujar Andi Basmal, Jumat, 7 Agustus 2026.
Ia berharap sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dengan Pemerintah Kota Makassar terus terjaga sehingga setiap produk hukum daerah yang dihasilkan semakin berkualitas, adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional, dan mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....