Kemenkum Sulsel Harmonisasi Lima Rancangan Produk Hukum Tana Toraja
- 08 Agt 2026 20:35 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi lima rancangan produk hukum Kabupaten Tana Toraja pada Kamis (6/8/2026) di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan regulasi memiliki materi muatan yang tepat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, serta dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan daerah.
Lima rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat; Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; Rancangan Peraturan Bupati tentang Penanggulangan Tuberkulosis; Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tana Toraja Tahun 2025-2029; serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menekankan pentingnya harmonisasi untuk memastikan rancangan produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga memiliki substansi yang jelas, sistematis, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap norma yang dirumuskan memiliki dasar hukum yang tepat, tidak tumpang tindih dengan ketentuan yang sudah ada, serta dapat dilaksanakan secara efektif. Karena itu, setiap masukan dalam proses harmonisasi perlu menjadi bagian dari penyempurnaan rancangan sebelum ditetapkan menjadi produk hukum,” ujar Heny.
Pada pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, harmonisasi diarahkan untuk menyesuaikan materi dengan dinamika sosial dan kultural, sekaligus memperkuat pengaturan peran Satuan Perlindungan Masyarakat dalam penanganan bencana dan dukungan terhadap sektor pariwisata. Sejumlah ketentuan juga diminta disederhanakan dan diperjelas, termasuk ruang lingkup, tanggung jawab pemerintah daerah, indikator pelaksanaan, hingga ketentuan sanksi administratif.
Untuk Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan norma, konsistensi istilah, penyesuaian dengan ketentuan kementerian yang membidangi lingkungan hidup, serta penguatan aspek pendanaan agar pengaturan penyelenggaraan pengelolaan air limbah memiliki dasar yang lebih jelas.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penanggulangan Tuberkulosis diarahkan agar lebih fokus pada aspek penanggulangan tuberkulosis dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016. Harmonisasi juga merekomendasikan agar rancangan tersebut mengatur Desa Siaga Tuberkulosis serta tetap mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pada Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tana Toraja Tahun 2025-2029, harmonisasi menitikberatkan pada penyempurnaan dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis, penyesuaian dasar hukum, serta penyederhanaan sistematika agar dokumen regulasi dapat menjadi instrumen yang lebih jelas dalam mengantisipasi dinamika demografi dan selaras dengan dokumen pembangunan daerah.
Adapun pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan pada BLUD RSUD Lakipadada diarahkan pada penyesuaian jenis layanan yang bertambah akibat pengadaan peralatan baru dan penyesuaian tarif laboratorium. Selain penyempurnaan substansi, pemrakarsa juga diminta melengkapi persyaratan prosedural pembentukan rancangan peraturan serta memperjelas ketentuan mengenai perubahan tarif layanan.
Hasil harmonisasi menunjukkan bahwa tidak seluruh rancangan dapat langsung dilanjutkan. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dikembalikan untuk penyempurnaan materi muatan. Ranperbup tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sementara Ranperbup tentang Penanggulangan Tuberkulosis dikembalikan untuk dipersempit dan difokuskan pada penanggulangan tuberkulosis, termasuk pengaturan Desa Siaga Tuberkulosis. Ranperbup tentang Tarif Layanan BLUD RSUD Lakipadada juga dikembalikan untuk melengkapi prosedur usulan tarif layanan baru sesuai ketentuan serta menyempurnakan teknik penyusunan rancangan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, Sabtu (8/8/2026), menegaskan bahwa harmonisasi harus menjadi instrumen untuk menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, dan benar-benar dapat diimplementasikan. “Produk hukum daerah harus lahir dari proses yang cermat, baik dari sisi substansi maupun kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi menjadi ruang untuk menyelaraskan kebutuhan daerah dengan kerangka hukum nasional, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya tepat secara normatif, tetapi juga efektif dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya,” ujar Andi Basmal. Sabtu, 8 Agustus 2026.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas. Menurutnya, penyempurnaan pada tahap harmonisasi merupakan bagian penting untuk memastikan regulasi yang ditetapkan nantinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah secara tertib dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....