Pemkot Makassar Percepat Pembebasan Lahan Jembatan Barombong
- 03 Sep 2026 20:06 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mempercepat proses pembebasan lahan untuk mendukung pembangunan Jembatan Kembar Barombong di Kecamatan Tamalate. Proyek yang diharapkan menjadi solusi kemacetan di jalur penghubung Makassar–Takalar tersebut masih menghadapi kendala akibat sengketa kepemilikan tiga bidang lahan pada sisi selatan lokasi pembangunan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Kepala Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kota Makassar, Johanis Buapi, serta perangkat daerah terkait. Munafri menegaskan pembangunan Jembatan Kembar Barombong merupakan kebutuhan mendesak untuk mengurai kemacetan sekaligus meningkatkan konektivitas kawasan selatan Kota Makassar.
"Jembatan Barombong adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahannya," kata Munafri, Kamis 3 September 2026.
Namun demikian, proses pengadaan lahan belum dapat dituntaskan karena masih terdapat klaim kepemilikan dari sejumlah pihak terhadap tiga bidang tanah yang menjadi lokasi landasan jembatan. Munafri menjelaskan, sesuai pembagian kewenangan, Pemkot Makassar bertugas menyelesaikan pembebasan lahan, sedangkan pembangunan fisik jembatan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
"Faktor utama pengusulan anggaran itu lahannya harus sudah bebas atau clean and clear. Karena itu, kami fokus menyelesaikan persoalan lahannya terlebih dahulu," ujarnya.
Berdasarkan hasil identifikasi, kebutuhan lahan untuk pembangunan landasan jembatan diperkirakan mencapai sekitar tiga hektare. Lahan di sisi utara dinyatakan relatif tidak bermasalah, sedangkan di sisi selatan masih terdapat sengketa kepemilikan.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengungkapkan hasil verifikasi menemukan tiga bidang tanah yang memiliki dasar penguasaan berbeda, yakni atas nama Letkol (Purn) Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi. Selain itu, terdapat klaim kepemilikan dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), serta adanya gugatan yang melibatkan Haji Paju Timula dan sejumlah warga.
Menurut Sri, bidang milik Letkol Amsal Sampetondok telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sedangkan bidang milik Rabaya masih berdasarkan dokumen redistribusi tanah, dan bidang Jasmani Agi menggunakan dasar surat pelepasan hak.
Karena status hukum ketiga bidang tersebut belum memiliki kepastian, Pemkot Makassar belum dapat melakukan pembayaran ganti kerugian kepada pihak mana pun.
"Pemerintah harus memastikan siapa yang secara hukum berhak menerima pembayaran. Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah mekanisme konsinyasi melalui pengadilan apabila sengketa belum selesai," kata Sri.
Ia menambahkan, verifikasi terhadap riwayat kepemilikan, dasar penerbitan hak, batas bidang tanah, hingga kesesuaian data pertanahan masih terus dilakukan bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar. Pemkot Makassar berharap persoalan pertanahan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga lahan pembangunan berstatus clean and clear.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat dapat merealisasikan pembangunan fisik Jembatan Kembar Barombong yang diharapkan menjadi solusi mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus memperkuat konektivitas Makassar dengan wilayah selatan Sulawesi Selatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....