Sindikat Passobis Terorganisir, Tantangan Penegakan Hukum Penipuan Siber
- 27 Agt 2026 13:37 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Penanganan tindak pidana penipuan siber passobis menyisakan tantangan besar bagi aparat penegak hukum di Indonesia mengingat pola operasinya yang bersifat kejahatan lintas batas (borderless crime). Ketimpangan antara lokasi eksekutor, keberadaan rekening tampungan, dan domisili korban membuat proses hukum membutuhkan koordinasi tingkat tinggi.
Kasus penindakan baru-baru ini yang melibatkan jajaran kepolisian dari luar daerah seperti aksi pengungkapan oleh Polda Jawa Barat di wilayah Sulawesi Selatan menjadi bukti nyata betapa kompleksnya pola jaringan yang dibentuk oleh para sindikat passobis saat ini.
"Kejahatan digital ini sifatnya lintas wilayah. Jadi korban, pelaku, rekening, perangkat yang digunakan, serta akibat kerugian yang ditimbulkan itu bisa berasal dari wilayah-wilayah yang berbeda. Karena itu, penyidik ini membutuhkan koordinasi antar wilayah, mulai dari Bareskrim, perbankan, OJK, PPATK, serta penyedia telekomunikasi maupun platform-platform digital," papar Dr. Ririn Nurfaathirani Heri saat diwawancarai Pro 1 RRI Makassar, Rabu, 26 Agustus 2026.
Struktur kejahatan ini kerap kali terbagi dalam beberapa divisi kerja yang sangat rapi, mulai dari pihak yang memasang iklan penipuan, penyedia rekening atau e-wallet, hingga aktor intelektual pengendalinya. Pembagian peran ini menandakan bahwa penipuan digital ini telah berkembang menjadi sindikat kejahatan terorganisasi.
"Namun ketika ditemukan pembagian peran antara operator, pemasangan iklan, pemilik rekening, kemudian yang menarik dana dari rekrutan, pengendalian dan ketika kita berhadapan dengan jaringan-jaringan terstruktur, itu bisa dikategorikan sebagai satu kejahatan yang terorganisir. Penegakan hukum ini tidak boleh hanya berhenti pada orang-orang yang kemudian hadir di depan layar, tetapi juga termasuk dengan yang di belakang layar," imbau Dr. Ririn.
Salah satu modus dominan yang kerap digunakan oleh para pelaku passobis untuk memikat para korbannya adalah tawaran barang murah di bawah harga pasar serta penggunaan atribut institusi resmi. Para pelaku berupaya membangun impresi kredibilitas palsu agar calon korban menaruh rasa percaya penuh.
"Saya rasa jelas untuk edukasi ke masyarakat ini jangan mudah percaya pada harga yang tidak masuk akal, yang harga yang ditawarkan itu berada di bawah harga pasar ya. Kemudian identitas penjual di media sosial itu pun harus diverifikasi dengan baik karena kita melihat kasus passobis ini menggunakan atribut-atribut dari pihak kepolisian maupun TNI untuk bisa memberikan menghadirkan rasa percaya terhadap korban-korbannya," ungkap Dr. Ririn.
Selain upaya penegakan hukum tegas terhadap seluruh ekosistem penipuan, penekanan angka kriminalitas siber ini menuntut peningkatan kewaspadaan mandiri dari masyarakat luas. Masyarakat mengemban peran penting sebagai garda terdepan dalam memutus siklus kejahatan siber ini.
Keterlibatan lintas lembaga seperti lembaga keuangan, OJK, dan penyedia jasa internet menjadi syarat mutlak untuk melacak alur transaksi serta memblokir sarana komunikasi yang digunakan oleh para sindikat. Penanganan yang sifatnya parsial hanya akan membuat para pelaku berpindah platform atau mengubah pola modusnya semata.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....