Kemenkum Sampaikan Masukan Strategis dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator
- 21 Agt 2026 09:12 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menyampaikan sejumlah masukan strategis dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator dan Pengurus. Masukan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI dalam pelaksanaan fungsi legislasi yang berlangsung di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Kamis (20/8/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut langsung kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Tim Komisi XIII DPR RI, Ali Mazi, bersama delapan anggota DPR RI. Kegiatan turut dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkum Sulsel, perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kepala Balai Harta Peninggalan, pejabat struktural, asosiasi profesi Kurator dan Pengurus, serta jajaran pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam sambutannya, Andi Basmal menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi XIII DPR RI yang menjadi momentum penting untuk menyerap aspirasi dan masukan dari daerah dalam proses penyusunan regulasi profesi Kurator dan Pengurus. Andi Basmal menekankan bahwa RUU Profesi Kurator dan Pengurus perlu segera diselesaikan sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian terhadap kualifikasi, registrasi, kompetensi, kode etik, pembinaan, pengawasan, perlindungan, serta pertanggungjawaban profesi.
“Standardisasi profesi menjadi salah satu kebutuhan utama, meliputi persyaratan pendidikan dan pengalaman, pelatihan, ujian atau sertifikasi, pengembangan kompetensi berkelanjutan, standar kompetensi, serta kode etik yang berlaku secara nasional,” ujar Andi Basmal. Kamis, 20 Agustus 2026.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulsel mendorong adanya kejelasan mekanisme pembinaan dan pengawasan profesi. Hal tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU, Pengadilan Niaga dan Hakim Pengawas, serta organisasi profesi.
Dalam aspek perlindungan, Andi Basmal menyampaikan pentingnya memberikan perlindungan hukum bagi Kurator dan Pengurus dalam menjalankan tugas secara profesional, beritikad baik, independen, dan sesuai kewenangan. Namun, perlindungan tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor pertanggungjawaban dan bukan sebagai bentuk imunitas absolut.
Kanwil Kemenkum Sulsel juga mendorong percepatan digitalisasi dan integrasi data antara sistem AHU dan Pengadilan Niaga guna mendukung monitoring pengangkatan, kepatuhan pelaporan, rekam jejak profesional, serta tata kelola profesi Kurator dan Pengurus. “RUU Profesi Kurator dan Pengurus juga perlu diselaraskan dengan pembaruan UU Kepailitan dan PKPU agar tidak terjadi tumpang tindih norma antara pengaturan profesi dengan kewenangan Kurator dalam perkara kepailitan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI, Ali Mazi, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan legislasi untuk memperoleh masukan dan pokok-pokok pikiran dari para pemangku kepentingan di daerah. Ia berharap masukan dari Kanwil Kemenkum Sulsel, Balai Harta Peninggalan, asosiasi profesi, serta pemangku kepentingan lainnya dapat menjadi bahan penyempurnaan RUU Profesi Kurator dan Pengurus. Seluruh masukan yang diperoleh selanjutnya akan disusun secara tertulis untuk menjadi bahan pembahasan Komisi XIII DPR RI.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan dari perwakilan Asosiasi Kurator dan Pengurus serta diskusi bersama peserta. Pembahasan turut menyoroti pentingnya standardisasi pendidikan, pelatihan, kompetensi, kode etik, serta pengaturan pembinaan dan pengawasan profesi.
Menutup kegiatan, Andi Basmal berharap kunjungan kerja tersebut semakin memperkuat komunikasi dan koordinasi antara Kementerian Hukum, Komisi XIII DPR RI, Balai Harta Peninggalan, dan Asosiasi Profesi Kurator dan Pengurus. “Semoga kegiatan ini menghasilkan penguatan pengaturan profesi Kurator dan Pengurus yang memberikan kepastian hukum, profesionalitas, perlindungan, dan akuntabilitas dalam sistem kepailitan dan PKPU,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....