Kemenkum Sulsel Perkuat Pengendalian Intern dan Kualitas Laporan Keuangan
- 17 Sep 2026 20:56 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memperkuat pengendalian intern atas pelaporan keuangan melalui evaluasi penyajian Laporan Keuangan Semester I Tahun 2026. Penguatan tersebut dibahas bersama Tim Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dalam pertemuan di Ruang Rapat Hamid Awaluddin, Rabu (16/9/2026).
Evaluasi mencakup kondisi pelaporan keuangan Kanwil Kemenkum Sulsel dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, termasuk penyelesaian data dan tindak lanjut pada aplikasi pelaporan. Berdasarkan hasil evaluasi, seluruh to-do list untuk wilayah Sulsel dan BHP Makassar telah diselesaikan sehingga tidak terdapat lagi tanggungan atau to-do listyang tersisa.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa penyelesaian seluruh to-do list tersebut menjadi bagian dari komitmen jajaran dalam menjaga kualitas dan keandalan data pelaporan keuangan. Ia juga menyambut baik pembinaan yang diberikan Biro Keuangan sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola keuangan berjalan secara akuntabel dan berbasis data.
“Jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel terus berkomitmen menjaga kualitas data dan memastikan seluruh proses pelaporan dapat dipertanggungjawabkan. Kami menyambut baik pembinaan dari Biro Keuangan dan siap mendukung penerapan tata kelola keuangan berbasis data yang akuntabel,” ujar Andi Basmal saat didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri.
Dalam evaluasi tersebut, Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Biro Keuangan, Eni Fitriah, menyampaikan sejumlah hal yang masih perlu mendapat perhatian. Di antaranya terdapat selisih data antara E-Monev dan MyIntress, kesalahan akun pengembalian belanja, aset henti guna dan persediaan rusak yang belum dihapuskan, serta NUP BHP Makassar yang belum berstatus PSP.
Selain mengevaluasi penyajian laporan keuangan, pertemuan juga membahas pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2026. Kebijakan dan tahapan PIPK mengacu pada PMK Nomor 17 Tahun 2019, Pedoman Menteri Hukum Nomor M.HH-2.PR.03 Tahun 2025, serta keputusan Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Keuangan.
Untuk memperkuat proses validasi dan rekonsiliasi, turut diperkenalkan Aplikasi TAKTIS sebagai platform penguat yang mengintegrasikan data SAKTI, SIMAN, MyIntress, dan E-Monev. Integrasi tersebut diarahkan untuk mempercepat validasi, rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN), monitoring aset/UPK, serta mendukung penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Andi Basmal menegaskan pentingnya pendampingan dan koreksi dalam setiap tahapan pengelolaan dan pelaporan keuangan. Menurutnya, evaluasi tidak hanya menjadi sarana memastikan kepatuhan terhadap ketentuan, tetapi juga menjadi langkah perbaikan agar penyusunan Laporan Keuangan Semester I serta persiapan pelaporan akhir tahun 2026 dapat berjalan lebih optimal.
“Kami mohon bimbingan, arahan, dan koreksi dari Biro Keuangan agar setiap kekurangan dapat segera diperbaiki. Harapannya, penyusunan laporan keuangan Semester I dan persiapan pelaporan akhir tahun 2026 di Kanwil Kemenkum Sulsel dapat semakin optimal, tertib, dan akuntabel,” pungkas Andi Basmal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....