Perkuat Perlindungan KI, Kemenkum Sulsel Serahkan Surat Pencatatan Hak Cipta
- 20 Agt 2026 11:17 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan terus memperkuat kehadirannya sebagai representasi Kementerian Hukum di daerah melalui pelayanan yang memberikan manfaat dan solusi nyata bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan Surat Pencatatan Hak Cipta kepada para pencipta oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan pada kegiatan Tasyakuran Peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (19/8).
Penyerahan Surat Pencatatan Hak Cipta menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 sekaligus bentuk nyata pelayanan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memberikan pelindungan terhadap karya intelektual masyarakat. Para penerima Surat Pencatatan Hak Cipta berasal dari berbagai unsur, di antaranya Kanwil Kemenkum Sulsel, perguruan tinggi, instansi pemerintah daerah, komunitas seni, serta lembaga pendidikan. Sejumlah karya yang dicatatkan meliputi jurnal dan artikel ilmiah, buku, karya tulis, motif batik, puisi, cerpen, tari kreasi, seni rupa, drama atau pertunjukan, hingga program komputer.
Kakanwil Kemenkum Sulsel menegaskan bahwa Kanwil tidak hanya berperan sebagai penghubung antara pemerintah pusat dan masyarakat, tetapi harus mampu menjadi problem solver yang memahami persoalan di wilayah, memberikan pelayanan, serta menyelesaikan kebutuhan masyarakat yang dapat ditangani di daerah. “Kanwil harus mampu menjadi problem solver, hadir, memahami persoalan di wilayah, memberikan pelayanan, dan menyelesaikan apa yang memang dapat diselesaikan di wilayah,” tegasnya. Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurutnya, semangat Hari Pengayoman ke-81 harus diwujudkan melalui kerja nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan sekadar seremoni maupun slogan. “Kalau bisa dipercepat, percepat. Kalau bisa dipermudah, permudah. Kalau bisa diselesaikan di wilayah, jangan semuanya dibawa ke pusat. Kalau teknologi bisa memangkas birokrasi, gunakan. Dan kalau masyarakat datang membawa masalah, pastikan mereka pulang membawa solusi,” ujarnya.
Dalam konteks pelayanan kekayaan intelektual, penyerahan Surat Pencatatan Hak Cipta menjadi salah satu bentuk nyata komitmen tersebut. Melalui layanan pencatatan, masyarakat diberikan kemudahan untuk memperoleh bukti pencatatan atas karya yang dihasilkan sebagai bagian dari upaya pelindungan kekayaan intelektual.
Kakanwil juga mendorong seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan prinsip cepat, mudah, dan solutif bagi masyarakat. “Pusat memperkuat kebijakan, standar, sistem, dan pengawasan. Wilayah memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Penyerahan Surat Pencatatan Hak Cipta ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulsel untuk terus memperluas kesadaran dan akses masyarakat terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Melalui pelayanan yang mudah, cepat, dan responsif, diharapkan semakin banyak pencipta di Sulawesi Selatan yang terdorong untuk mencatatkan dan memberikan pelindungan terhadap karya yang dihasilkan.
Adapun penerima/pencipta berasal dari Kanwil Kemenkum Sulsel sendiri kemudian Universitas Bosowa, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulsel, Kala Teater Makassar, Universitas Indonesia Timur, Universitas Muslim Indonesia, Kete Kesu, Politeknik Bosowa, Politeknik Pembangunan Pertanian Gowa, Universitas Islam Makassar, Institut Agama Islam DDI Sidenreng Rappang, serta Institut Teknologi Kesehatan dan Sains Muhammadiyah Sidrap.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....