Kemenkum Sulsel Beri Penghargaan IRH Kategori ‘Istimewa’ Kepada 3 Kab/Kota di Sulsel
- 19 Agt 2026 21:59 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memberikan penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) kategori ‘Istimewa’ kepada tiga pemerintah daerah di Sulsel. Penghargaan tersebut diberikan kepada Kabupaten Luwu dengan nilai 100 (AA), Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai 95 (AA), dan Kabupaten Luwu Timur dengan nilai 97 (AA) dalam acara Tasyakuran Peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (19/8/2026).
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas capaian pemerintah daerah dalam pelaksanaan reformasi hukum yang tercermin melalui penilaian IRH. Capaian dengan kategori ‘Istimewa’ menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola hukum yang semakin baik serta mendukung terciptanya pelayanan hukum yang memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan reformasi hukum tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi berdampak terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Penghargaan ini merupakan apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat reformasi hukum. Yang paling penting bukan sekadar capaian nilainya, tetapi bagaimana reformasi tersebut dapat menghasilkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, dan menghadirkan pelayanan yang semakin mudah serta bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal. Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurutnya, semangat Hari Pengayoman ke-81 harus menjadi momentum untuk terus memperkuat kolaborasi antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah. Sinergi tersebut diperlukan agar kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah semakin didukung oleh regulasi yang berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kita ingin perubahan yang dilakukan benar-benar dirasakan masyarakat. Kalau bisa dipercepat, percepat; kalau bisa dipermudah, permudah. Reformasi hukum harus bermuara pada pelayanan yang lebih dekat, lebih mudah diakses, dan memberikan solusi bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menjelaskan bahwa capaian IRH merupakan gambaran komitmen pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan pada aspek pembangunan hukum. Menurutnya, hasil penilaian tersebut perlu dipertahankan sekaligus menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan reformasi hukum secara berkelanjutan.
“Capaian kategori Istimewa ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan reformasi hukum. Kami berharap penghargaan ini tidak hanya menjadi pencapaian, tetapi menjadi dorongan untuk terus melakukan perbaikan, khususnya dalam memastikan pembentukan dan pelaksanaan kebijakan hukum semakin berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Heny.
Heny menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus mendorong penguatan pembinaan hukum di daerah melalui sinergi dan pendampingan bersama pemerintah daerah. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menjaga konsistensi pelaksanaan reformasi hukum sekaligus memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....