Penerapan KTR di Makassar Masih Hadapi Tantangan, Masyarakat Diminta Aktif Awasi
- 19 Agt 2026 09:57 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Aturan yang telah tersedia perlu diikuti dengan pengawasan, edukasi dan keterlibatan masyarakat agar kawasan yang ditetapkan benar-benar terbebas dari asap rokok.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam program Dialog Interaktif Makassar Menyapa PRO1 RRI Makassar bertajuk “Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tak Berambu”, Selasa, 18 Agustus 2026, yang dipandu Host Arfan Yusri dengan menghadirkanProgram Manager of Hasanuddin CONTACT Ayu Sri Wahyuni, SKM., M.Kes.,.
Ayu Sri Wahyuni menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan Hasanuddin CONTACT bersama Dinas Kesehatan Kota Makassar adalah melakukan survei untuk melihat secara langsung kondisi penerapan KTR di lapangan pada beberapa bulan kemarin. Survei tersebut penting untuk mengetahui sejauh mana aturan dipahami dan diterapkan, sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan yang masih dihadapi masyarakat maupun pelaku usaha dalam menjalankan ketentuan KTR.
Menurut Ayu, tantangan penerapan KTR tidak hanya berkaitan dengan masih adanya masyarakat yang merokok di kawasan terlarang. Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah belum meratanya pemahaman mengenai kawasan yang wajib bebas rokok, kepatuhan pelaku usaha, ketersediaan tanda atau rambu KTR, hingga konsistensi pengawasan. “Melalui survei ini kita ingin melihat kondisi sebenarnya di lapangan, apa yang menjadi tantangan, kemudian bagaimana kita bisa memberikan edukasi yang tepat kepada masyarakat dan pelaku usaha,untuk sanksi bukan kewenangan kami namun menjadi peran POL PP sebagai perangkat Pemerintah Kota dalam penegakan PERDA tersebut,” jelas Ayu.
Kota Makassar telah memiliki Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam menciptakan kawasan yang terlindungi dari paparan asap rokok. Namun, menurut Ayu, keberadaan regulasi harus dibarengi dengan pemahaman masyarakat sehingga aturan tidak hanya diketahui, tetapi juga dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
Edukasi kemudian menjadi bagian penting dalam mendorong kepatuhan. Hasanuddin CONTACT bersama Dinas Kesehatan Kota Makassar melakukan pendekatan kepada masyarakat dan pelaku usaha dengan memberikan pemahaman mengenai tujuan KTR, kawasan yang wajib menerapkan aturan, larangan yang harus dipatuhi serta pentingnya menyediakan lingkungan yang sehat bagi pengunjung maupun pekerja. Pelaku usaha juga perlu memahami bahwa penerapan KTR bukan semata-mata kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat.
Ayu menegaskan, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan penerapan KTR berjalan secara berkelanjutan. Masyarakat tidak hanya diharapkan mematuhi aturan, tetapi juga ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan pelanggaran KTR. Untuk memudahkan partisipasi tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Lontara sebagai sarana menyampaikan laporan atau pengaduan kepada pemerintah. Laporan masyarakat diharapkan menjadi bahan tindak lanjut bagi pihak terkait untuk melakukan verifikasi, edukasi maupun langkah penanganan sesuai ketentuan. “Masyarakat punya peran yang sangat penting. Kalau menemukan pelanggaran, jangan hanya melihat dan membiarkan, tetapi bisa melaporkan melalui kanal yang sudah disediakan, sehingga pemerintah memiliki informasi untuk melakukan tindak lanjut,” ujar Ayu.
Di akhir dialog, Ayu berpesan agar penerapan KTR menjadi gerakan bersama. Pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat harus saling mendukung, termasuk dengan berani melaporkan pelanggaran melalui kanal pengaduan yang tersedia. “KTR bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Masyarakat adalah bagian penting dalam pengawasan. Mari kita patuhi aturannya, saling mengingatkan dan manfaatkan aplikasi Lontara Plus untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran, agar tercipta ruang publik yang sehat, nyaman dan bebas dari asap rokok,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....