Membaca Pemilu 2029 sejak Dini lewat Pengawasan Partisipatif

  • 12 Agt 2026 19:54 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID. Barru – Mengawal Pemilu 2029 yang berintegritas tidak harus menunggu tahapan dimulai. Evaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya dapat menjadi pijakan bagi masyarakat untuk memahami berbagai persoalan kepemiluan, sekaligus mengambil bagian dalam mengawal proses demokrasi yang sehat.

Catatan tersebut menjadi fokus pembahasan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten Barru, Rabu (12/8/2026). Forum tersebut sekaligus menjadi ruang untuk membicarakan langkah penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu 2029.

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menilai pengawasan partisipatif merupakan pendekatan strategis untuk meningkatkan integritas dan kualitas Pemilu dan Pemilihan. Menurutnya, keterlibatan masyarakat penting karena Bawaslu tidak mungkin menjangkau seluruh persoalan pengawasan seorang diri.

“Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan pesta demokrasi itu tidak akan bisa one-man show, tidak mungkin bisa jalan sendiri, tidak mungkin bisa menangani sendiri. Harus ada telinganya, matanya, perpanjangan tangannya,” ujar Taufan.

Menurut Taufan, ruang partisipasi tersebut perlu menghasilkan keterlibatan yang lebih jauh. Pelatihan dan forum menjadi bagian penting untuk membangun pengetahuan, tetapi partisipasi perlu berlanjut dalam bentuk keterlibatan nyata di lingkungan masyarakat.

“Saya pribadi tidak cukup dengan pelatihan-pelatihan, tidak cukup dengan forum-forum,” katanya.

Bagi Taufan, keterlibatan masyarakat juga penting untuk memastikan berbagai persoalan kepemiluan dapat diketahui dan dikawal sejak dini. Kehadiran masyarakat menjadi bagian dari kekuatan pengawasan yang dapat memperluas jangkauan Bawaslu dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu.

Pandangan tersebut sejalan dengan Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, yang menempatkan masa non-tahapan sebagai ruang strategis untuk membangun kesadaran dan kesiapan masyarakat menghadapi Pemilu 2029.

“Menjelang Pemilu 2029, yang tahapannya akan dimulai pada 2027, kesiapan masyarakat sejak dini menjadi faktor penentu bagi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas,” kata Mardiana.

Menurut Mardiana, partisipasi publik mencakup keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi seluruh proses kepemiluan, mencegah pelanggaran, menjaga netralitas, serta memastikan pelaksanaan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Pengawasan partisipatif tidak terbatas pada penggunaan hak pilih saat pemungutan suara. Partisipasi publik mencakup keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi seluruh proses kepemiluan, mencegah pelanggaran, menjaga netralitas, serta memastikan pelaksanaan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujarnya.

Dia mendorong masyarakat yang memiliki kapasitas, pengalaman, dan kepedulian terhadap demokrasi untuk mengambil peran nyata. Keterlibatan warga menjadi kebutuhan karena potensi pelanggaran dapat muncul di ruang sosial dan digital, sementara pengawasan tidak dapat hanya dibebankan kepada lembaga penyelenggara.

“Melalui pengawasan partisipatif, masyarakat menjadi mitra Bawaslu dalam mencegah politik uang, mengawal netralitas ASN, menangkal disinformasi, dan melaporkan dugaan pelanggaran,” ujar Mardiana.

“Partisipasi publik yang kuat akan memperluas jangkauan pengawasan sekaligus memperkuat legitimasi dan kualitas Pemilu 2029,” pungkasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....