Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame, Iklan Rokok Diperketat

  • 10 Agt 2026 20:28 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar — Pemerintah Kota Makassar akan menata ulang titik-titik reklame di wilayah kota untuk meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menjaga estetika dan ketertiban visual kota. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, penataan reklame harus dilakukan secara terukur dan tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan komersial.

Hal itu disampaikan Munafri yang akrab disapa Appi saat memimpin rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar dan para pengusaha reklame di Balai Kota Makassar, Senin 10 Agustus 2026.

“Reklame yang ada di Kota Makassar ini harus betul-betul memberikan dampak yang baik, tidak boleh semrawut,” ujar Munafri.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan dalam tata kelola reklame, mulai dari penataan titik, perizinan, kewajiban pajak hingga keberadaan baliho yang dibiarkan setelah masa tayangnya berakhir. Karena itu, Pemkot Makassar akan menyusun grand design penempatan reklame agar keberadaan media promosi di setiap kawasan lebih terarah dan tidak hanya dipasang berdasarkan ketersediaan ruang kosong.

Munafri menilai, ukuran dan ketinggian reklame yang tidak beraturan dapat mengganggu estetika kota.

“Ini untuk memastikan bahwa value dari sebuah titik ini memang harus mempunyai value yang kuat dan tidak bertumpuk-tumpuk. Ada yang tinggi, ada yang pendek, ada yang besar, ada yang kecil. Ini sangat mengganggu estetika kota,” jelasnya.

Selain reklame konvensional, Pemkot Makassar juga mendorong pemanfaatan media digital seperti videotron atau LED di sejumlah lokasi strategis. Media tersebut dinilai dapat mendukung kebutuhan komersial sekaligus menjadi sarana penyampaian informasi publik, terutama ketika ruang reklame sedang tidak digunakan.

Munafri bahkan mendorong agar ruang reklame yang kosong dapat dimanfaatkan sementara untuk menampilkan informasi mengenai program pemerintah, pengelolaan sampah, pembangunan hingga keselamatan berlalu lintas.

“Reklame tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga dapat menjadi media komunikasi publik yang mendukung berbagai program pemerintah,” katanya.

Munafri menegaskan pemasangan reklame harus mengikuti prosedur sejak awal. Pengusaha tidak diperbolehkan memasang reklame terlebih dahulu kemudian mengurus perizinannya.

“Jadi, tidak asal ada tempat kosong, lalu prosedurnya langsung dipasang. Apalagi biasa pasang dulu baru izin, tidak boleh,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan setiap ruas jalan berbeda. Jalan kota berada dalam kewenangan pemerintah kota, sementara jalan provinsi dan jalan nasional memiliki mekanisme perizinan masing-masing. Pemkot Makassar, kata Munafri, akan membenahi koordinasi dan mekanisme tersebut agar tata kelola reklame ke depan lebih tertib.

Pengawasan terhadap baliho insidentil juga akan diperketat. Baliho yang masa tayangnya telah berakhir harus segera diturunkan agar tidak menjadi beban pemerintah dan mengganggu keindahan kota. Pemkot juga mempertimbangkan pembatasan pemasangan reklame di sejumlah ruang publik, termasuk taman kota.

Menurut Munafri, ruang publik harus tetap mengutamakan fungsi pelayanan dan kenyamanan masyarakat. Selain aspek estetika dan PAD, Pemkot Makassar memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan iklan rokok di ruang publik.

Munafri mengatakan, iklan rokok yang menampilkan identitas atau merek secara langsung akan diperketat, terutama di kawasan perkotaan yang berdekatan dengan sekolah dan taman. “Kalau di dalam kota bisa, tapi tidak direct. Tidak seperti menampilkan merek secara langsung,” ujarnya.

Ia menegaskan, iklan rokok yang menampilkan identitas produk secara terang-terangan, khususnya di tengah kota, dekat sekolah maupun taman, tidak dapat dibiarkan. “Apalagi kalau ada di tengah-tengah kota, ada di dekat persekolahan dan taman-taman, itu sama sekali pasti tidak bisa,” tegasnya.

Munafri menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan upaya Makassar memperkuat status sebagai kota sehat dan kota ramah anak. Menurutnya, penataan reklame harus menjadi bagian dari desain kota sehingga tidak hanya menghasilkan penerimaan daerah, tetapi juga mendukung kualitas lingkungan perkotaan.

Di sisi penerimaan daerah, Munafri meminta Bapenda Makassar tidak hanya menunggu kewajiban pajak reklame dibayarkan, tetapi aktif melakukan pengawasan di lapangan.

Ia menilai reklame merupakan salah satu sumber PAD sehingga aspek kepatuhan, kondisi fisik, perizinan dan masa tayang perlu dipantau secara rutin.

“Ini sebenarnya bukan hanya urusannya pengusaha reklame. Ini harusnya menjadi urusan pemerintah. Kota harus mampu berkoordinasi,” ungkapnya.

Penataan reklame tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Munafri berharap pemerintah dan pelaku usaha dapat membangun pola komunikasi yang lebih terbuka sehingga kepentingan peningkatan PAD dapat berjalan beriringan dengan penataan kota. “Yang lebih penting adalah sinergi antara pengusaha dan pemerintah itu harus kita jaga dengan baik, sehingga bisa memberikan manfaat bagi kita semua,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....