Pakar UNHAS: Pemberhentian Pejabat ASN Harus Lewati Prosedur
- 27 Agt 2026 08:49 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Penonaktifan atau pemberhentian pejabat aparatur sipil negara (ASN) tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba. Setiap keputusan harus mengikuti tahapan dan prosedur yang telah diatur dalam ketentuan mengenai ASN dan manajemen pegawai negeri sipil.
Pakar Hukum dan Tata Negara UNHAS Makassar, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar saat menjadi narasumber RRI menjelaskan, pejabat yang telah melalui proses seleksi untuk menduduki jabatan juga harus mengikuti mekanisme apabila akan diberhentikan. Dasar pemberhentian dapat berkaitan dengan pelanggaran disiplin maupun kinerja yang tidak memenuhi ketentuan.
“Kalau mau diberhentikan, maka juga harus melalui sebuah proses dengan dasar apakah pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil ataukah tidak memenuhi kinerja,” ujar Prof. Aminuddin Ilmar kepada RRI. Menurutnya, dasar tersebut penting untuk memastikan keputusan pemberhentian memiliki alasan yang jelas.

Pakar Hukum dan Tata Negara UNHAS Makassar ini menerangkan, apabila alasan pemberhentian berkaitan dengan pelanggaran disiplin, harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang ditugaskan pejabat pembina kepegawaian untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran sebelum menghasilkan rekomendasi.
Sementara itu, apabila persoalannya berkaitan dengan kinerja, harus dilakukan penilaian kinerja. ASN yang dinilai belum memenuhi kinerja juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya sebelum keputusan lebih lanjut mengenai jabatan diambil.
“Kalau menyangkut soal ketidakterpenuhan kinerja, maka tentu juga harus ada proses penilaian kinerja,” katanya. Ia menjelaskan, setelah penilaian, pejabat yang kinerjanya belum terpenuhi mendapat kesempatan sekitar tiga bulan untuk melakukan perbaikan.
Dari sisi ASN yang merasa keberatan terhadap keputusan pemberhentian, terdapat mekanisme administrasi yang dapat ditempuh. Keberatan terlebih dahulu diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian, dan apabila tetap ditolak, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....