Tamalanrea Tolak Jadi Lokasi PLTSa, Ratusan Warga Turun ke Jalan

  • 09 Agt 2026 19:48 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar- Penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di kawasan Tamalanrea kembali mencuat. Lebih dari 300 warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi PLTSa (GERAM PLTSa) menggelar aksi unjuk rasa sekaligus menutup akses menuju lingkar barat Jalan Ir. Sutami, Makassar, Minggu, 9 Agustus 2026.

Massa aksi berasal dari sejumlah kawasan, di antaranya Kampung Mulabaru, Kampung Tamalalang dan Perumahan Alamanda. Mereka menegaskan penolakan terhadap rencana yang masih menjadikan Tamalanrea sebagai salah satu opsi lokasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut.

Koordinator Aliansi GERAM PLTSa, Ali Akbar, mengatakan warga akan terus mempertahankan sikap penolakan selama Tamalanrea masih dipertimbangkan sebagai lokasi PLTSa. “Kami meminta semua pihak untuk tidak sekali-sekali berpikir bahwa Tamalanrea akan menjadi salah satu pilihan lokasi PSEL. Jika rencana tersebut tetap dilanjutkan di Tamalanrea, kami siap berjuang mempertahankan ruang hidup kami,” tegas Ali.

Menurut warga, penolakan tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Mereka menilai pembangunan fasilitas pengolahan sampah di kawasan yang berdekatan dengan permukiman berpotensi menimbulkan persoalan terhadap lingkungan, kesehatan, serta kualitas hidup masyarakat.

Penolakan warga juga mendapat dukungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan. Perwakilan WALHI Sulsel, Nurul Fadli Gaffar, mendorong pemerintah menggunakan pendekatan kawasan Mamminasata dalam menyelesaikan persoalan sampah.

Menurutnya, persoalan sampah tidak seharusnya dibebankan kepada satu wilayah, terlebih jika lokasi yang dipilih berada di kawasan permukiman.

“Sudah saatnya pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan kawasan Mamminasata. Rencana tersebut perlu ditinjau kembali secara menyeluruh dan disusun berdasarkan studi kelayakan yang transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Fadli.

Warga juga mempertanyakan klaim mengenai adanya dukungan hingga 90 persen terhadap rencana tersebut.

Tokoh masyarakat Kampung Mulabaru, Hj. Palle, meminta pemerintah membuka secara terang bagaimana angka tersebut diperoleh dan siapa saja yang menyatakan dukungan. “Jangan sembunyi di balik pintu. Mari kita buka secara terang-terangan kepada masyarakat, siapa yang mendukung dan bagaimana angka 90 persen itu diperoleh,” tegasnya.

Penolakan juga disampaikan sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat kewilayahan di sekitar lokasi. Mereka meminta pemerintah menghormati suara warga sebelum mengambil keputusan mengenai penetapan lokasi PSEL atau PLTSa.

Kepala RW Mulabaru, H. Saleh, mengatakan warga tidak sedang memperjuangkan kepentingan pribadi, melainkan mempertahankan lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

“Janganlah kita gentar melawan PT SUS. Kita tidak sedang memperjuangkan kepentingan pribadi, tetapi sedang mempertahankan lingkungan, kesehatan, dan ruang hidup masyarakat Tamalanrea,” ujarnya.

Sementara itu, warga Kampung Tamalalang, Hj. Syahrir, menilai penempatan fasilitas tersebut di kawasan permukiman padat perlu dikaji secara serius. “Kami menegaskan menolak Tamalanrea sebagai lokasi PSEL/PLTSa. Menempatkan industri berisiko tinggi di tengah kawasan permukiman padat adalah bentuk pengabaian terhadap keselamatan dan kualitas hidup masyarakat,” katanya.

Warga juga mendesak pemerintah menghentikan sementara proses yang dinilai dapat memperbesar konflik sosial.

Tokoh masyarakat Mulabaru, Sahbuddin, meminta seluruh tahapan proyek dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat terdampak. “Kami meminta pemerintah menghentikan segala proses yang dapat memicu konflik sosial yang lebih besar. Pemaksaan proyek tanpa persetujuan warga hanya akan memperkeruh situasi,” ujarnya.

Selain persoalan lokasi, warga menyoroti keterbukaan informasi terkait rencana pembangunan tersebut. Mereka meminta pemerintah membuka seluruh kajian, dokumen, serta dasar penentuan lokasi agar dapat diketahui dan dikaji secara publik. “Publik dan warga terdampak berhak mengetahui seluruh aspek teknis maupun dampak lingkungan dari proyek ini,” ujar Rano, warga Mulabaru.

GERAM PLTSa menegaskan penolakan akan terus dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari aksi massa, advokasi hukum hingga kampanye publik.

Warga juga meminta partisipasi masyarakat tidak sekadar menjadi formalitas dalam proses pembangunan. “Suara masyarakat yang menyatakan penolakan harus dihormati dalam setiap proses pengambilan keputusan. Suara warga adalah pemegang kedaulatan atas ruang hidupnya sendiri,” tegas Dg Mukhtar, warga Mulabaru.

Hingga aksi berakhir, warga menegaskan tuntutan utama mereka adalah agar Tamalanrea tidak ditetapkan sebagai lokasi PSEL/PLTSa dan pemerintah melakukan kajian ulang secara transparan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, kesehatan, sosial, serta daya dukung wilayah. Sementara itu, terkait seluruh tudingan dan tuntutan warga dalam aksi tersebut, pihak pemerintah maupun pihak yang disebut dalam pernyataan massa aksi perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan dan tanggapan secara berimbang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....