Kepala BPLH Jumhur Hidayat Pastikan Tender Ulang PSEL Tak Butuh Waktu Lama

  • 06 Agt 2026 10:44 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Proses tender ulang proyek PSEL (Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik) di Sulawesi Selatan dipastikan segera bergulir setelah adanya penyesuaian terhadap regulasi terbaru. Pemerintah menargetkan proses tersebut dapat berlangsung cepat agar pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi tidak mengalami keterlambatan yang berkepanjangan.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, mengatakan pelaksanaan tender ulang PSEL tidak akan memakan waktu lama setelah seluruh keputusan administratif ditetapkan. Menurutnya, penetapan lokasi hingga penentuan pemenang lelang dapat diselesaikan hanya dalam hitungan beberapa pekan.

"Saya rasa tidak lama, kalau misalnya sudah putus, kemudian tetapkan lokasi, dua hingga tiga minggu bisa tetapkan pemenang," kata Jumhur Hidayat, Rabu, 5 Agustus 2026. Ia optimistis percepatan proses tersebut akan mendukung target pemerintah dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis energi.

Terkait lokasi pembangunan PSEL yang sebelumnya direncanakan berada di kawasan Tamalanrea, Jumhur menegaskan hingga kini belum ada keputusan final. Pemerintah masih menunggu hasil proses peninjauan atau review sebelum menentukan apakah lokasi tersebut tetap digunakan atau diganti dengan kawasan lain. "Bisa ya, bisa juga tidak, tapi yang jelas Pemprov yang akan menyiapkan lahan," ujarnya. Ia menambahkan penyediaan lahan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan dalam regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menjelaskan percepatan pembangunan PSEL dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat dan penerapan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Aturan baru tersebut mengharuskan seluruh proses pengadaan menyesuaikan mekanisme terbaru sehingga kontrak lama yang mengacu pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018 harus dihentikan sebelum dilakukan lelang kembali. "Kami akan segera meneruskan ke Danantara untuk melakukan lelang kembali. Pemda akan menyiapkan lokasi yang sesuai dengan Perpres, baik oleh pemerintah kabupaten, kota, maupun provinsi," kata Andi Sudirman Sulaiman.

Menurut Andi Sudirman, pelaksanaan tender ulang merupakan konsekuensi hukum atas perubahan regulasi yang tidak dapat dihindari. Ia juga memastikan perusahaan yang sebelumnya pernah memenangkan tender PSEL tetap memiliki kesempatan mengikuti proses lelang kembali, dengan pengalaman sebelumnya menjadi salah satu nilai tambah dalam proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui percepatan pembangunan PSEL, pemerintah berharap persoalan pengelolaan sampah di Sulawesi Selatan dapat ditangani secara lebih modern dan berkelanjutan. Selain mengurangi timbunan sampah, proyek ini juga diharapkan mampu menghasilkan energi listrik sekaligus mendukung target transisi energi bersih dan ekonomi sirkular di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....