Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Rancangan Produk Hukum Tana Toraja
- 10 Sep 2026 09:09 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga rancangan produk hukum Kabupaten Tana Toraja, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penanggulangan Tuberkulosis, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, di Ruang Rapat Harmonisasi, Rabu (9/9/2026).
Dalam pembahasan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, harmonisasi menyoroti perlunya penyempurnaan materi agar tidak keluar dari ruang lingkup judul rancangan. Materi terkait tindak pidana atau penyelesaian sengketa adat dinilai perlu dikaji kembali, sementara pengaturan mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat diarahkan agar sesuai dengan ketentuan yang menjadi rujukan. Pemrakarsa sebelumnya telah melibatkan masyarakat dari 32 wilayah adat melalui kegiatan Kombongan serta menyusun Naskah Akademik bersama Universitas Kristen Indonesia Paulus.
Pembahasan juga menyoroti kebutuhan untuk memperjelas sejumlah norma, termasuk pengaturan kelembagaan adat, jangka waktu, serta kedudukan rumah Tongkonan sebagai bagian penting dari keberadaan masyarakat hukum adat. Tim harmonisasi menilai norma dan perumusan masih perlu diperbaiki agar lebih tepat serta sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk mempertimbangkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.
Untuk Ranperbup tentang Penanggulangan Tuberkulosis, pembahasan diarahkan pada penyesuaian materi dengan regulasi kesehatan terbaru. Rancangan yang telah diperbaiki tersebut dinilai perlu menyesuaikan dasar hukum dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026, sementara ketentuan tertentu dalam Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 masih menjadi rujukan karena Pasal 16 dan lampirannya tetap berlaku. Beberapa ketentuan juga disarankan diperjelas agar regulasi daerah tidak hanya mengulang aturan pusat, tetapi mampu memberikan gambaran tata laksana penanggulangan TB sesuai kebutuhan daerah.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana mendapat perhatian khusus mengingat kondisi geografis Tana Toraja dan kebutuhan kesiapsiagaan terhadap bencana, termasuk dampak abu vulkanis. Harmonisasi mendorong agar rancangan memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus mengakomodasi karakteristik daerah, termasuk perlindungan perempuan, anak, lanjut usia, situs purbakala, peninggalan budaya, serta hutan adat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Selaku Plh. Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menekankan bahwa proses harmonisasi diperlukan untuk memastikan rancangan produk hukum memiliki materi yang tepat guna sekaligus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Harmonisasi ini penting agar setiap norma yang dirumuskan benar-benar memiliki dasar yang jelas, tidak tumpang tindih, dan tetap memberikan ruang yang cukup bagi kebutuhan serta karakteristik lokal Kabupaten Tana Toraja,” ujar Heny.
Secara keseluruhan, rapat menyimpulkan Ranperda Masyarakat Hukum Adat perlu dikembalikan untuk penyempurnaan, sedangkan Ranperbup Penanggulangan Tuberkulosis dan Ranperda Penanggulangan Bencana secara substansi dapat ditindaklanjuti dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan sesuai kebutuhan masyarakat. “Produk hukum daerah harus memiliki kepastian hukum sekaligus mampu menjawab kebutuhan dan karakteristik daerah. Karena itu, proses harmonisasi harus dilakukan secara cermat agar regulasi yang dihasilkan tidak tumpang tindih, memiliki muatan lokal yang kuat, dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....