Bawaslu Sulsel Pertahankan Predikat Sangat Baik, Nilai AKIP Meningkat

  • 08 Agt 2026 07:32 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID. Makassar – Komitmen Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dalam memperkuat tata kelola organisasi kembali memperoleh pengakuan melalui hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan Inspektorat Wilayah II Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Sulsel berhasil mempertahankan predikat BB (Sangat Baik) dengan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) meningkat dari 70,15 menjadi 75,95.

Hasil evaluasi tersebut disampaikan dalam kegiatan pemaparan hasil Evaluasi AKIP yang berlangsung di Ruang Sidang Mutmainnah Bawaslu Sulawesi Selatan dan diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan secara daring, Jumat (7/8/2026). Evaluasi dilakukan terhadap empat komponen utama, yakni perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi internal.

Inspektur Wilayah II Bawaslu RI, Irwan M. Saleh, menegaskan bahwa evaluasi AKIP tidak semata-mata bertujuan memperoleh nilai yang lebih baik, tetapi menjadi instrumen untuk mendorong perbaikan kinerja kelembagaan secara berkelanjutan. "Hasil penilaian tahun ini menunjukkan peningkatan. Meskipun tidak terlalu signifikan, paling tidak hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kita semua untuk terus memperbaiki kinerja kelembagaan secara menyeluruh," ujar Irwan.

Berdasarkan hasil evaluasi, peningkatan nilai terjadi pada seluruh komponen penilaian. Nilai perencanaan kinerja meningkat dari 20,10 menjadi 21,30, pengukuran kinerja dari 21,30 menjadi 22,30, pelaporan kinerja dari 10,50 menjadi 12,00, serta evaluasi internal dari 18,25 menjadi 19,25. Peningkatan pada seluruh komponen tersebut mengantarkan Bawaslu Sulsel mempertahankan predikat BB (Sangat Baik).

Selain capaian tersebut, tim evaluator mencatat sejumlah aspek yang telah berjalan baik dalam penerapan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Bawaslu Sulawesi Selatan. Implementasi dokumen perencanaan dan pengukuran kinerja telah mengacu pada ketentuan Bawaslu RI, mulai dari Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), hingga Perjanjian Kinerja (Perkin).

Sasaran dan indikator kinerja juga dinilai telah memenuhi prinsip SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound). Evaluator turut mencatat bahwa pengukuran kinerja telah dilakukan secara berkala dan dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Dokumen LAKIP Tahun 2025 juga telah direviu oleh Inspektorat sebagai bagian dari upaya memastikan kualitas pelaporan kinerja yang lebih akuntabel.

Meski demikian, tim evaluator memberikan sejumlah rekomendasi untuk penyempurnaan. Beberapa di antaranya adalah penyelarasan target kinerja, penguatan analisis capaian kinerja dalam LAKIP, penyajian perbandingan capaian kinerja dengan target jangka menengah maupun pembanding nasional, serta optimalisasi publikasi dokumen perencanaan.

Evaluasi AKIP menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan setiap program dan penggunaan sumber daya dilaksanakan secara efektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil evaluasi beserta rekomendasi yang diberikan diharapkan menjadi pijakan bagi Bawaslu Sulawesi Selatan dalam memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan kualitas akuntabilitas kinerja secara berkelanjutan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....