Kemendagri Dalami Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK
- 04 Agt 2026 13:41 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkapkan saat ini pemerintah sedang mendalami Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk kemudian nantinya memutuskan arah kebijakannya, termasuk penyelesaiannya melalui transfer ke daerah (TKD) melalui Dana Aloskasi Umum (DAU), saat ini komunikasi terus dilakukan bersama dengan Kementerian Keuangan membahas tentang kemampuan fiskal Pemerintah Daerah saat ini.
“Kami sedang godok, dan dalami data-datanya dari daerah mana saja yang memang kesulitan membayar PPPK. Kami juga komunikasi dengan Kementerian Keuangan. Pak Menteri (Tito Karnavian, red) juga terus berkoordinasi dengan meminta di cek lagi data-data di daerah yang mana saja , betul-betul tidak bisa membayar gaji PPPK,”kata Bima Arya ditemui sebelum menjadi pembicara Seminar Nasional Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Selasa 4 Agustus 2026.
Ia menambahkan, kemungkinan usulan terkait dengan penyelesaian gaji PPPk diselesaikan melalui tambahan DAU bisa dilakukan, namun ini juga belum pasti karena masih dalam penggodokan formulanya , kemudian menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan. “Masih sementara dalam penggodokan mencari formula yang tepat, dan memastikan daerah mana saja yang tidak bisa membayarkan gajinya,”ungkapnya.
Terkait dengan Pemprov Sulsel yang telah mengajukan usulan penambahan DAU, untuk membayar gaji PPPK, Bima Arya menilai tidak masalah dan akan melihat sejauh mana kemampuan fiskal APBN untuk mengalokasikannya. “Yang penting sekarang dipastikan dulu bahwa memang tidak bisa terbayar, (gaji PPPK, red)
Sementara itu dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan terdapat sekitar 79 daerah berpotensi mengalami kesulitan membayar belanja pegawai, sedangkan data dari Kementerian Keuangan mencatat jumlahnya lebih banyak, saat ini kedua kementerian sedang melakukan rekonsiliasi data atau mencocokan terkait dengan jumlah Pemda yang berpotensi tidak bisa membayar gaji PPPK
Sebelumnya,Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan Pemerintah Provinsi Sulsel telah mengusulkan bantuan anggaran kepada pemerintah pusat untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Usulan tersebut diharapkan dapat direalisasikan melaluitambahan Dana Alokasi Umum (DAU), termasuk untuk kebutuhan pembayaran gaji pada 2027.
“Kami mengusulkan ke pemerintah pusat untuk dapat dibantu termasuk untuk 2027 (gaji, red),” kata Andi Sudirman, Senin 27 Juli 2026, di Kantor gubernur Sulsel, saat menanggapi pengusulan gaji PPPK ke pemerintah pusat, yang rencananya akan diumumkan pada 16 Agustus, daerah yang akan dibantu melalui Dana Alakosi Umum.
Andi Sudirman menjelaskan, pembiayaan gaji PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, padadasarnya memang seharusnya menjadi bagian dari pendanaan melalui APBN karena masuk dalam kelompok Dana Alokasi Umum. Ia berharap usulan bantuan anggaran tersebutmendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....