Remunerasi Kepala Daerah dan DBH, Bupati Selayar: Daerah Butuh Keadilan Fiskal
- 31 Jul 2026 05:15 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Kepulauan Selayar – Evaluasi sistem remunerasi kepala daerah, pembenahan skema Dana Bagi Hasil (DBH), serta penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi pembahasan utama dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan kepala daerah se-Indonesia. Rapat tersebut diikuti secara virtual oleh Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhammad Natsir Ali, dari Selayar, Kamis, 30 Juli 2026.
Bupati Natsir Ali mengikuti rapat didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Nursal Ikhsan. Pertemuan itu juga dihadiri Menteri Dalam Negeri beserta jajaran, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), serta perwakilan asosiasi pemerintah daerah.
Salah satu isu yang mengemuka dalam rapat adalah usulan evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan sistem remunerasi yang lebih mencerminkan beban tugas dan kondisi masing-masing daerah.
"Evaluasi diarahkan agar sistem remunerasi kepala daerah lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan beban tugas, kondisi geografis, tata kelola pemerintahan, indeks kemahalan daerah, serta kemampuan fiskal masing-masing daerah," ujarnya.
Selain remunerasi, rapat juga merekomendasikan peninjauan kembali formula Dana Bagi Hasil (DBH) agar lebih memperhatikan karakteristik daerah penghasil sumber daya alam, daerah kepulauan, daerah perbatasan, daerah tertinggal, serta daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menciptakan pemerataan pembangunan antardaerah.
Bagi Kabupaten Kepulauan Selayar yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan, pembenahan formula DBH menjadi harapan baru dalam memperkuat pembiayaan pembangunan. Menurut Natsir Ali, kebutuhan pelayanan publik di daerah kepulauan memerlukan dukungan fiskal yang berbeda dibandingkan daerah daratan.
"Daerah kepulauan memiliki karakteristik dan biaya pelayanan yang berbeda. Karena itu, formulasi DBH yang lebih adil akan sangat membantu percepatan pembangunan daerah," katanya.
Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah pusat menyalurkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil secara bertahap dan tepat waktu pada tahun 2026 agar tidak menghambat pembangunan daerah, pelayanan publik, maupun program kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, pemerintah daerah didorong meningkatkan kemandirian fiskal melalui digitalisasi pendapatan, optimalisasi aset daerah, peningkatan kinerja BUMD, hilirisasi potensi unggulan, dan penciptaan iklim investasi yang mampu menghasilkan sumber-sumber PAD baru.
Menanggapi berbagai rekomendasi tersebut, Bupati Muhammad Natsir Ali menegaskan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar akan menindaklanjutinya sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah. Menurutnya, langkah-langkah yang dibahas dalam rapat sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Berbagai kebijakan yang dibahas sejalan dengan langkah yang sedang kami lakukan untuk meningkatkan kemandirian fiskal sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....