Kemenkum Sulsel Harmonisasi Dua Ranperbup Gowa, Perkuat Produk Hukum Daerah

  • 02 Agt 2026 09:12 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali memfasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Gowa di Ruang Rapat Harmonisasi, Kamis (30/7/2026). Kedua rancangan yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Ranperbup tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

Harmonisasi dilaksanakan untuk memastikan kedua rancangan memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum memasuki tahapan penetapan. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, serta dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Wakil Ketua I DPRD, anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Kabupaten Gowa, tim penyusun rancangan, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.

Dalam sambutannya, Heny Widyawati menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam pembentukan produk hukum daerah untuk memastikan setiap norma yang dirumuskan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. "Proses harmonisasi menjadi ruang untuk menyelaraskan substansi, memperbaiki teknik penyusunan, serta memastikan setiap rancangan memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,"ujar Heny Widyawati.

Pada pembahasan Ranperbup tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD, tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan, di antaranya penyesuaian redaksional sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan serta pengaturan nilai atribut pin DPRD berbahan emas yang ditetapkan dalam bentuk nominal dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, bukan berdasarkan satuan berat. Sementara itu, terhadap Ranperbup tentang Perubahan RKPD Tahun 2026, dilakukan penyelarasan dasar hukum dengan menghapus beberapa regulasi yang tidak lagi relevan sebagai dasar pembentukan rancangan.

Berdasarkan hasil pembahasan, kedua rancangan dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah. Dalam kesempatan terpisah, Sabtu (1/8/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, mengatakan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting untuk menjaga kualitas regulasi daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional sekaligus memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.

"Setiap produk hukum daerah harus disusun secara cermat, berlandaskan kewenangan yang jelas, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Melalui proses harmonisasi, Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Andi Basmal. Sabtu, 1 Agustus 2026.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan pemerintah daerah akan terus diperkuat guna menghadirkan produk hukum yang semakin responsif terhadap dinamika pembangunan daerah serta mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....