Ditjen AHU Sosialisasikan Tata Cara Pengumuman Perseroan dan Yayasan
- 01 Agt 2026 08:30 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti perwakilan Kantor Wilayah se-Indonesia serta Ikatan Notaris Indonesia, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Badan Usaha, dan perwakilan Bank Negara Indonesia (BNI) Pusat.
Sosialisasi dibuka oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, yang memaparkan materi mengenai kewenangan, objek, mekanisme, serta pengelolaan layanan pengumuman Perseroan dan Yayasan dalam BNRI dan TBNRI. Materi dilanjutkan oleh Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi, yang menyampaikan rencana restrukturisasi pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan dalam BNRI dan TBNRI, termasuk penjelasan mengenai penyesuaian mekanisme layanan dan proses pengelolaannya ke depan.
Sementara itu, perwakilan BNI memaparkan sistem layanan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mulai dari mekanisme pembayaran hingga dukungan sistem dalam pelaksanaan layanan administrasi. Rangkaian sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta turut menyampaikan sejumlah masukan terkait pelaksanaan layanan.
Sebagai tindak lanjut, simulasi tahap awal atau uji coba perdana layanan direncanakan kembali digelar pada waktu mendatang guna memastikan kesiapan sistem dan mekanisme layanan, sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu disempurnakan sebelum diterapkan secara optimal. Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal menyampaikan bahwa sosialisasi semacam ini penting agar seluruh jajaran di daerah memiliki pemahaman yang sama sebelum sistem baru diterapkan secara menyeluruh.
| Baca juga: Ini Syarat Makmum agar Salat Berjamaah Sah |
"Restrukturisasi layanan pengumuman dalam Berita Negara ini merupakan langkah maju dalam mewujudkan tata kelola administrasi badan usaha yang lebih efektif, terintegrasi, dan transparan. Kami di daerah perlu memastikan seluruh perangkat dan sumber daya manusia siap mengikuti perubahan mekanisme ini agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha tidak terganggu," ujar Andi Basmal. Jumat, 31 Juli 2026.
Sementara itu, Kadiv Yankum Demson Marihot berharap simulasi dan uji coba yang akan dilaksanakan ke depan dapat berjalan optimal sehingga berbagai kendala teknis dapat diantisipasi sejak dini. Ia juga mengajak seluruh notaris dan pemangku kepentingan terkait untuk aktif memberikan masukan guna memastikan sistem yang diterapkan benar-benar memudahkan layanan publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....