Kemenkum Harmonisasikan Dua Ranperbup Luwu Perkuat Kepastian Batas Kelurahan

  • 01 Agt 2026 08:29 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus berkomitmen mendukung terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Luwu. Kedua rancangan tersebut mengatur tentang Batas Kelurahan Noling Kecamatan Bua Ponrang dan Batas Wilayah Kelurahan Larompong Kecamatan Larompong.

Rapat harmonisasi yang digelar pada Kamis (30/7) di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati. Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Luwu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Luwu, Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.

Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan terhadap kedua rancangan, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan peraturan. Penyempurnaan difokuskan pada perumusan definisi, penyelarasan redaksi norma, penyesuaian penyebutan wilayah administratif, serta penghapusan materi yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Langkah tersebut dilakukan agar kedua Ranperbup memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengatakan bahwa pengaturan batas wilayah administrasi memiliki arti penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Penetapan batas wilayah melalui produk hukum yang disusun secara harmonis akan memberikan kepastian hukum, meminimalkan potensi sengketa administratif, serta menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih efektif,” ujar Andi Basmal. jumat, 31 Juli 2026.

Ia menambahkan bahwa setiap proses harmonisasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulsel bertujuan memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sekaligus dapat diterapkan secara efektif di daerah. “Regulasi yang berkualitas harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak. Karena itu, harmonisasi menjadi tahapan penting agar setiap produk hukum daerah benar-benar memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pembahasan, kedua Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Luwu dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan tetap memperhatikan penyempurnaan sesuai hasil harmonisasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....