Makassar Berlakukan Pemilahan Sampah, Edukasi Warga Diperkuat
- 31 Jul 2026 20:52 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan kebijakan baru pengelolaan sampah pada 1 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping dan mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang mengakhiri praktik pembuangan sampah terbuka di seluruh TPA di Indonesia mulai 1 Agustus 2026. "Baik pemerintah pusat maupun Pemkot telah menyampaikan surat edaran kepada masyarakat mengenai jenis-jenis sampah residu dan yang harus dipilah sebelum dibuang," kata Helmy kepada wartawan, Jumat 31 Juli 2026.
Di tingkat daerah, kebijakan tersebut diperkuat melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka di TPA Tamangapa serta Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Helmy menjelaskan masyarakat diminta memilah sampah sejak dari rumah. Sampah organik diarahkan untuk diolah menjadi kompos atau melalui metode seperti komposter, biopori, teba, dan budidaya maggot.
Sementara sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi disalurkan ke Bank Sampah Unit maupun Bank Sampah Pusat. Adapun hanya sampah residu yang akan diangkut menuju TPA Tamangapa. Meski kebijakan mulai diberlakukan, DLH mengakui masih terdapat tantangan berupa keterbatasan sarana dan prasarana pengolahan sampah di sejumlah wilayah. Karena itu, Pemkot Makassar tengah mengusulkan penyediaan fasilitas melalui Tim Perencanaan Daerah, dana kelurahan, kecamatan, hingga anggaran DLH.
Selain itu, seluruh camat diminta mengidentifikasi lokasi yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat pengolahan sampah di wilayah masing-masing agar masyarakat tidak mengalami kesulitan saat kebijakan diterapkan. Helmy menegaskan pemerintah tidak ingin kebijakan ini justru memicu praktik pembuangan sampah secara ilegal di lahan kosong, sungai maupun kanal.
Karena itu, pendekatan edukatif dan sosialisasi akan terus diperkuat kepada masyarakat maupun petugas kebersihan. "Memang mungkin ketidaktahuan masyarakat ini terus akan kita sampaikan, bagaimana caranya supaya mereka bisa mengelola sampah, memilah sampah paling tidak," ujarnya.
Terkait sanksi, Helmy mengatakan Pemkot Makassar masih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Meski Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tetap berlaku, penegakan hukum baru akan dipertimbangkan setelah masa evaluasi sekitar tiga bulan apabila masih ditemukan pelanggaran.
DLH juga terus membenahi armada pengangkut sampah serta membuka peluang dukungan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu penyediaan sarana pemilahan dan pengolahan sampah. Menurut Helmy, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kolaborasi pemerintah, petugas kebersihan, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menerapkan budaya memilah sampah sejak dari sumbernya.
"Kita ingin Makassar menjadi salah satu percontohan pengolahan sampah yang terbaik di Indonesia, dan kita berharap bisa sepenuhnya didukung oleh seluruh masyarakat," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....