Imigrasi dan Pakar Hukum Sepakat TPPO Butuh Lintas Sektor

  • 31 Jul 2026 20:47 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan dan pengamat hukum pidana Universitas Negeri Makassar sepakat penanganan perdagangan orang tidak bisa dilakukan satu instansi saja. Keduanya menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci memutus mata rantai TPPO.

Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Imigrasi Sulsel, Imam Santoso, menjelaskan koordinasi eksternal telah dijalin bersama Kepolisian RI dan KP2MI. "Kita bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, KP2MI, kemudian juga melakukan koordinasi internasional termasuk forum ASEAN," kata Imam Santoso, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Imigrasi Sulsel, dalam Dialog Interaktif Makassar Menyapa, Pro 1 RRI Makassar, Kamis 30 Juli 2026.

Koordinasi internasional ini turut mendukung proses pemulangan warga negara Indonesia yang menjadi korban TPPO di luar negeri. Senada dengan itu, pengamat hukum pidana Universitas Negeri Makassar, Dr. Ririn Nurfaatirani Heri, S.H., M.H., menilai TPPO merupakan kejahatan lintas negara yang membutuhkan penanganan hukum bersama.

"Tindak pidana perdagangan orang ini kan masuk dalam kategori extraordinary crime, karena dia tidak hanya berbicara tentang wilayah sekitar kita, tetapi memang sudah lintas mancanegara," kata Dr. Ririn Nurfaatirani Heri, S.H., M.H., pengamat hukum pidana Universitas Negeri Makassar, dalam kesempatan yang sama.

Imigrasi turut menggandeng perguruan tinggi untuk membangun pagar digital dan patroli drone di wilayah perbatasan rawan penyelundupan orang. Di sisi lain, imigrasi memperkuat edukasi dari tingkat desa melalui program desa binaan di wilayah-wilayah rentan TPPO.

"Kita berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk memberikan edukasi, memberikan informasi kepada masyarakat," ujarnya.

Kedua narasumber sepakat deteksi dini, baik lewat verifikasi dokumen di tingkat imigrasi maupun edukasi hukum di masyarakat, menjadi kunci pencegahan TPPO. Kolaborasi antara aparat keimigrasian, penegak hukum, akademisi, dan pemerintah daerah dinilai menjadi syarat utama agar mata rantai TPPO benar-benar terputus dari hulu ke hilir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....