Asosiasi Kurator Dorong Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Kriminalisasi
- 21 Agt 2026 09:13 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar — Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mendorong adanya penguatan perlindungan hukum bagi pengurus dan kurator dari potensi tindak kriminalisasi dalam menjalankan tugas profesinya. Masukan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI di Sulawesi Selatan dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator yang berlangsung di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Kamis (20/8/2026).
Dalam forum tersebut, AKPI menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dihadapi kurator dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit. Salah satu persoalan utama adalah belum optimalnya perlindungan hukum bagi kurator ketika menjalankan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
AKPI menilai ketentuan mengenai tanggung jawab kurator saat ini masih terbatas. Pasal 72 UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit. Dalam praktiknya, kurator kerap menghadapi pelaporan pidana dari debitur maupun kreditur ketika menjalankan tugas yang sebenarnya merupakan bagian dari kewenangan profesinya.
Salah satu fenomena yang disampaikan adalah kurator yang dilaporkan kepada kepolisian oleh debitur pailit karena memasuki dan menguasai aset debitur dengan dugaan tindak pidana pengrusakan barang. Padahal, penguasaan dan pengamanan aset merupakan bagian dari tugas kurator dalam memastikan harta pailit berada dalam pengelolaannya untuk kepentingan proses kepailitan.
Selain itu, kurator juga menghadapi laporan terkait dugaan penggelapan dalam pengelolaan aset pailit. Padahal, pengelolaan maupun pengembangan aset merupakan bagian dari tanggung jawab kurator untuk menjaga dan meningkatkan nilai harta pailit. AKPI menilai berbagai persoalan tersebut perlu mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih jelas dalam RUU Profesi Kurator.
Masukan serupa disampaikan AKPI Bagian Timur yang menyoroti kendala teknis dalam pelaksanaan tugas kurator, khususnya terkait akses data, korespondensi dan koordinasi dengan instansi pemerintah maupun lembaga terkait. Kurator dan pengurus dituntut bekerja secara efisien untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan nilai harta pailit. Namun, pelaksanaan tugas tersebut kerap terkendala ketika data dan dokumen yang dibutuhkan tidak diperoleh dari debitur.
Salah satu contohnya adalah ketika kurator membutuhkan data atau duplikat sertifikat hak kepemilikan objek tanah atas nama debitur. Dalam kondisi debitur telah dinyatakan pailit, kurator perlu memperoleh data tersebut dari Kantor Pertanahan, namun dalam praktiknya akses terhadap informasi tersebut masih menghadapi kendala.
Kendala serupa juga terjadi dalam memperoleh data transaksi debitur dalam periode satu tahun sebelum putusan pernyataan pailit. Kurator terkadang mengalami kesulitan ketika meminta data transaksi kepada perbankan, termasuk dalam memperoleh rekening koran debitur pailit. AKPI Bagian Timur juga mendorong adanya kemudahan dan percepatan dalam proses lelang aset debitur pailit. Dalam pelaksanaannya, kurator berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), namun masih terdapat kendala terkait kecepatan akses informasi dan proses penayangan aset yang akan dilelang.
Selain persoalan akses data dan lelang, AKPI Bagian Timur mengusulkan adanya pengaturan khusus mengenai penanganan harta debitur pailit yang diperuntukkan bagi pembagian kepada para kreditur. Pengaturan yang lebih jelas dinilai diperlukan agar proses pengelolaan dan pemberesan harta pailit memiliki kepastian serta mekanisme yang efektif.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah pengamanan harta debitur pailit. Dalam pelaksanaan di lapangan, kurator dapat menghadapi situasi ketika debitur menggunakan atau melibatkan aparat, baik dari kepolisian maupun TNI, ketika kurator hendak melakukan pengamanan terhadap harta pailit. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan pengaturan dan pola koordinasi yang lebih jelas agar kurator dapat menjalankan putusan pengadilan secara aman dan profesional.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI, Ali Mazi, sebelumnya menyampaikan bahwa kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi Komisi XIII DPR RI, khususnya dalam rangka pendalaman pembentukan UU tentang Profesi Kurator yang telah disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU tentang Profesi Kurator menjadi salah satu RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026.
“Insya Allah ini tentang RUU Kurator ini bisa kita selesaikan. Oleh karena itu kehadiran Komisi XIII dalam kunjungan ini tentu sifatnya menerima pikiran dan pendapat dari Kanwil bersama seluruh jajaran sekaligus dari pakar hukum dan asosiasi kurator agar ke depannya nanti masalah profesi kurator terhadap kepailitan ini bisa kita mencari solusi terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara kita, khususnya masyarakat Indonesia,” ujar Ali Mazi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyoroti pentingnya kejelasan pembagian kewenangan dan pola koordinasi dalam penyelenggaraan profesi kurator. Menurutnya, RUU Profesi Kurator perlu memberikan kepastian mengenai peran dan kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kantor Wilayah, serta organisasi profesi. “Yang perlu kita lihat adalah bagaimana pembagian kewenangan dan pola koordinasi antara Ditjen AHU, Kanwil dan organisasi profesi, khususnya dalam pendaftaran, perpanjangan, pembaruan data, pembinaan dan pengawasan. Apakah pembagian kewenangan tersebut sudah berjalan efektif atau masih terdapat tumpang tindih maupun kekosongan pengaturan,” kata Andi Basmal. Kamis, 20 Agustus 2026.
Ia menilai kejelasan pembagian kewenangan tersebut penting untuk memastikan pembinaan dan pengawasan profesi kurator berjalan efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kurator dalam menjalankan tugasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....