Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Makassar Hanya Terima Sampah Residu
- 28 Jul 2026 20:48 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mulai memberlakukan kebijakan penghentian praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa mulai 1 Agustus 2026. Mulai tanggal tersebut, TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu, yakni sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun didaur ulang.
Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa. Instruksi ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1262 Tahun 2026 mengenai penghentian sistem open dumping di TPA Tamangapa.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meminta seluruh unsur pemerintah, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, pelaku usaha, hingga RT/RW mendukung penerapan sistem pengelolaan sampah baru tersebut. "Mulai tanggal 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa Kota Makassar hanya menerima sampah residu," demikian bunyi Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026, Selasa 28 Juli 2026.
Dalam instruksi tersebut ditegaskan, seluruh masyarakat wajib melakukan pemilahan sampah sejak dari sumber menjadi empat kategori, yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Sampah organik diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot Black Soldier Fly (BSF), eco enzyme, maupun teknologi ramah lingkungan lainnya.
Sementara sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi diminta disalurkan ke Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, TPS3R, maupun pihak pengolah atau offtaker. Adapun sampah B3, seperti limbah rumah tangga yang mengandung bahan berbahaya dan barang elektronik rusak, wajib diserahkan ke Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSSS-B3) atau depo sampah spesifik. Sedangkan hanya sampah residu yang akan diangkut menuju TPA Tamangapa.
Munafri menegaskan perubahan sistem ini bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap TPA sekaligus memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). "Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum untuk membangun budaya baru pengelolaan sampah di Kota Makassar, pilah dari sumber, olah yang masih bernilai, manfaatkan kembali, dan hanya kirim residu ke TPA," ujar Munafri.
Instruksi tersebut juga mengatur bahwa instansi terkait wajib melakukan pembinaan dan pengawasan agar kebijakan berjalan efektif. Perorangan maupun badan usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Makassar menargetkan pengelolaan sampah dilakukan sedekat mungkin dari sumbernya, sehingga TPA Tamangapa hanya berfungsi sebagai tempat pemrosesan akhir bagi sampah residu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....