Kemenag Dorong Kolaborasi Strategis Demi Tingkatkan IKT dan IKUB

  • 28 Jul 2026 14:21 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama terus berupaya memperkuat harmoni sosial masyarakat melalui penyelarasan Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) dan Indeks Kota Toleransi (IKT). Upaya ini membutuhkan sinergi yang kokoh antara regulasi pemerintah daerah serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama RI, Adib Abdushomad dalam Program Moderasi Beragama Pro 1 RRI Makassar pada Selasa, 28 Juli 2026, menegaskan bahwa IKUB bukan sekadar deretan angka statistik semata. Adib menjelaskan bahwa indikator tersebut memotret kualitas hubungan sosial secara komprehensif yang meliputi aspek toleransi, kesetaraan, hingga kerja sama antarpemeluk agama.

“IKUB ini adalah instrumen pengukuran nasional yang digunakan pemerintah dalam hal ini melalui kementerian agama yang dihendak oleh BNPSDM untuk mengetahui tingkat kerukuran umat beragama di Indonesia. IKUB ini penting karena ini tidak sekedar statistik atau angka-angka semata, tapi IKUB juga berfungsi menjadi alat evaluasi, menjadi kondisi kerukunan nasional dan juga menjadi dasar bagi kebijakan pemerintah tentu saja dan menjadi instrumen monitoring pembangunan dalam bidang beragamaan,” jelas Adib.

Dikatakan, dalam membedakan dua instrumen tersebut, IKUB dikembangkan oleh Kemenag untuk mengukur perilaku keharmonian di tingkat masyarakat secara nasional. Sementara itu, IKT yang dirilis oleh Setara Institute fokus menilai kinerja pemerintah kota dalam mengelola keberagaman dan menyediakan ekosistem inklusif.

Adib menyebutkan bahwa kedua indeks tersebut tidak untuk diadu, melainkan saling melengkapi satu sama lain dalam tata kelola keagamaan. “Jika IKUB menjawab bagaimana kondisi hubungan antarumat di masyarakat, maka IKT melihat sejauh mana pemerintah kota menciptakan lingkungan yang mendukung toleransi,” jelasnya.

Melalui pengukuran ini, pihak Kementerian Agama mendorong penguatan kapasitas aparatur, penegakan hukum yang adil, serta penyusunan regulasi daerah yang terintegrasi. Kebijakan daerah yang adaptif dinilai mampu mencegah terjadinya potensi konflik keagamaan sejak dini sebelum membesar.

Integrasi kedua indikator ini diproyeksikan menjadi landasan utama dalam mendukung pencapaian program strategis RPJMN 2025–2029 dan Visi Indonesia Emas 2045. Kemenag optimistis bahwa harmoni keagamaan yang terawat baik akan menciptakan stabilitas nasional yang kokoh di tengah tantangan geopolitik global.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....