Perdalam Fikih Salat Berjamaah untuk Sempurnakan Ibadah

  • 28 Jul 2026 04:56 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Pemahaman terhadap fikih salat dinilai masih perlu terus ditingkatkan seiring banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai tata cara pelaksanaan salat berjamaah. Pengetahuan yang benar diharapkan dapat membantu umat Islam menjalankan ibadah dengan lebih tenang, khusyuk, dan sesuai tuntunan syariat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Prof. Dr. KH. Najamuddin Abdul Safa, Lc., M.A., dalam program Mutiara Pagi RRI Pro 1 Makassar, Sabtu, 25 Juli 206. Dalam dialog interaktif tersebut, ia menjawab sejumlah pertanyaan pendengar seputar praktik salat berjamaah yang kerap menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Prof. Dr. KH. Najamuddin Abdul Safa, Lc., M.A., Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, dalam program Mutiara Pagi RRI Pro 1 Makassar, Sabtu (25/7/2026).

Najamuddin membahas mengenai jumlah tahiyat bagi makmum yang terlambat mengikuti salat berjamaah (masbuk). Ia menjelaskan bahwa makmum tetap mengikuti tahiyat bersama imam, kemudian menyempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam mengucapkan salam. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menyebabkan makmum melaksanakan tahiyat lebih banyak daripada salat biasa dan hal itu tetap sah menurut ketentuan fikih.

"Makmum masbuk tetap mengikuti tahiyat bersama imam. Setelah imam salam, barulah ia menyempurnakan rakaat yang tertinggal. Jika akhirnya jumlah tahiyat menjadi lebih banyak, hal itu tidak membatalkan salat dan tetap sah menurut fikih," jelasnya.

Ia juga menerangkan bahwa menyentuh tanah setelah berwudu tidak membatalkan wudu. Yang perlu diperhatikan adalah apabila tanah tersebut mengandung najis. Dalam kondisi demikian, yang diwajibkan adalah membersihkan najisnya, bukan mengulangi wudu selama tidak terjadi hal-hal yang membatalkan wudu.

Selain itu, Najamuddin menjelaskan bahwa membaca surah setelah Al-Fatihah dalam salat hukumnya sunah. Karena itu, salat seseorang tetap sah apabila hanya membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat, baik ketika melaksanakan salat fardu maupun salat sunah.

"Membaca surah setelah Al-Fatihah merupakan amalan sunah. Jika seseorang hanya membaca Al-Fatihah, salatnya tetap sah, meskipun ia meninggalkan kesunahan tersebut," katanya.

Menjawab pertanyaan lain, Najamuddin menjelaskan bahwa seseorang yang lupa jumlah rakaat salat dianjurkan mengambil jumlah rakaat yang paling diyakini, kemudian menyempurnakan kekurangannya dan melakukan sujud sahwi sebelum salam sebagai penyempurna apabila terjadi kekeliruan.

Menurutnya, berbagai persoalan fikih yang sering muncul di tengah masyarakat menunjukkan pentingnya mempelajari hukum-hukum dasar ibadah secara berkelanjutan. "Jangan ragu untuk bertanya ketika belum memahami hukum salat. Belajar fikih adalah bagian dari ikhtiar agar ibadah yang kita lakukan benar sesuai tuntunan Rasulullah SAW," ujarnya.

Menutup dialog, Najamuddin berharap masyarakat terus meningkatkan pengetahuan tentang fikih salat melalui kajian-kajian keislaman maupun bertanya kepada ulama yang memiliki kompetensi. Dengan demikian, pelaksanaan salat berjamaah tidak hanya berlangsung dengan khusyuk, tetapi juga sah dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....