Makmum Diimbau Pahami Syarat Salat Berjamaah Sesuai Syariat

  • 28 Jul 2026 05:29 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Salat berjamaah tidak hanya dianjurkan karena memiliki keutamaan yang besar, tetapi juga harus dilaksanakan sesuai ketentuan syariat. Oleh karena itu, setiap muslim perlu memahami syarat-syarat menjadi makmum agar ibadah yang dijalankan sah dan sesuai tuntunan Rasulullah SAW.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Prof. Dr. KH. Najamuddin Abdul Safa, Lc., M.A., dalam program Mutiara Pagi RRI Pro 1 Makassar, Sabtu, 25 Juli 2026. Ia menjelaskan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi seseorang ketika mengikuti imam dalam salat berjamaah.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Prof. Dr. KH. Najamuddin Abdul Safa, Lc., M.A., dalam program Mutiara Pagi RRI Pro 1 Makassar, Sabtu (25/7/2026).

Najamuddin menerangkan, syarat pertama adalah posisi makmum tidak boleh berada di depan imam. Selain itu, makmum harus dapat mengetahui perpindahan gerakan imam, baik dengan melihat langsung, mendengar bacaan atau takbir imam, maupun melalui pengeras suara selama masih memungkinkan mengikuti rangkaian salat dengan benar.

"Yang terpenting dalam berjamaah, makmum harus mengetahui perpindahan gerakan imam. Bisa dengan melihat imam secara langsung, mendengar takbirnya, atau mengikuti gerakan saf di depannya apabila imam tidak terlihat," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa makmum wajib berniat mengikuti imam sejak memulai salat berjamaah. Menurutnya, niat tersebut menjadi salah satu syarat penting yang menunjukkan keterikatan makmum dengan imam dalam pelaksanaan ibadah sesuai ketentuan fikih.

Lebih lanjut, Najamuddin mengatakan makmum perlu memperhatikan kesesuaian jenis salat yang diikuti. Secara umum, seseorang yang melaksanakan salat fardu tidak diperkenankan bermakmum kepada imam yang sedang melaksanakan salat sunah, meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab mengenai persoalan tersebut.

Menjawab pertanyaan pendengar, ia menjelaskan ketika suara imam tidak terdengar karena pengeras suara tidak berfungsi, salat berjamaah tetap sah selama makmum masih dapat mengetahui dan mengikuti gerakan imam, baik melalui pengamatan langsung maupun dengan mengikuti saf jamaah yang berada di depannya.

"Islam memberikan kemudahan dalam berjamaah. Selama makmum masih bisa mengikuti perpindahan imam dengan benar, insyaallah salatnya tetap sah sesuai ketentuan syariat," kata Najamuddin.

Ia menambahkan bahwa memahami hukum dan tata cara salat berjamaah merupakan bagian dari upaya menyempurnakan ibadah. Karena itu, umat Islam dianjurkan terus mempelajari fikih salat agar mampu menjalankan ibadah dengan benar serta terhindar dari keraguan dalam pelaksanaannya.

Menutup kajian, Najamuddin mengajak masyarakat untuk tidak hanya membiasakan diri melaksanakan salat berjamaah di masjid maupun musala, tetapi juga meningkatkan pemahaman terhadap aturan-aturan syariat yang mengiringinya. "Jangan hanya semangat berjamaah, tetapi pahami juga fikihnya agar ibadah yang kita laksanakan benar, sah, dan bernilai sempurna di sisi Allah SWT," tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....